ACCU bateray Lampu Jalan dicuri Sebagian Lampu Jalan Kota Masohi Padam

Polresmalukutengah.com– Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah Gelar Press Release kasus pencurian dengan pemberatan bertempat diruang Rapat Kapolres Malteng yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malteng AKBP R Arthur L Simamora,S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP SYAHIRUL AWAB S.Sos, S.Ik. Selasa (10/04/2018) Pukul 12:38 Wit

Dalam pengungkapan kasus Pencurian tersebut Satuan Reskrim Polres Malteng menetapkan 10 tersangka yang di duga melakukan pencurian 11 buah ACCU Bateray Lampu Jalan, dari ke 10 orang tersangka tersebut 9 orang pelaku masih di bawah Umur  yang TKP antara lain depan SMK Letuaru, samping SD Negeri 3 Masohi, depan TPU Pahlawan Kelurahan Namaelo, depan SD Negeri 7 Masohi, depan Akper Masohi, depan Akper Masohi, kompleks Telkom Lapangan Nusantara Masohi, Kompleks SKB Masohi, kompleks Kantor Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Jln Said Perintah kelurahan Letuaru dan depan Penginapan Rizal Namaelo

Satuan Reskrim Polres Malteng telah mengamankan barang bukti 4 buah ACCU Bateray Lampu Jalan, Pelaku dikenakan Pasal 363 (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Subsider dan 362 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara

Similar Posts

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.