Berdasarkan peraturan kepolisian negara repubkik indonesia Nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia

Berdasarkan peraturan kepolisian negara repubkik indonesia Nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 13 tahun 2017 tentang pemberitahuan bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu dan Peraturan Pemerintah republik indonesia nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik indonesia. Di mana perpol dan PP merupakan dasar dalam hal melaksanakan pengamanan objek vital nasional maupun objek tertentu, sehingga dalam hal pelaksanaan pengamanan objek Vital di wajibkan di buat kontrak kerja sama antara Polri dan Pihak penguna jasa sebelum melaksanakan pengamanan.
Adapun mekanisme pemberian bantuan pengamanan pam obvit sebagai berikut :
1. Pengguna jasa pengamanan membuat surat permintaan pengamanan pada polda/polres
2. Pembuatan kontrak kerja sama yang berlaku selama 1 tahun
3. Pemberian bantuan pengamanan
4.biaya jasa pengamanan di setor ke rekening Bendahara Penerima (BENMA)
5. Bendahara penerima meneruskan ke Kas Negara

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.