|

CEGAH PUNGUTAN LIAR, POLSEK WAIPIA SOSIALISASIKAN “STOP PUNGLI”

POLDA MALUKU – POLRES MALUKU TENGAH._Antisipasi pungutan liar di masyarakat, Personil Polsek Waipia menggelar giat mensosialisasikan Peraturan Presiden nomorya 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli

Sosialisasi ini digelar personil Polsek Waipia kepada terhadap Siswa-siswi SMTK-TNS bertujuan agar mereka dapat memahami bayaha terkait dengan penguta liar, untuk itu kita lewat sosialisasi ini dapat mencegah agar tidak terjadi pungutan liar di wilkim Polsek Waipia, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (22/02/2021).

Personil Polsek waipia Bripka Weros D. Kokiroba mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Para Pelajar mengetahui sanksi hukum apabila melakukan praktik pungutan liar.” jelsanya”

“para pelajar sangat menyambut baik, kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan, mudah mudahan dengan kegiatan ini, para pelajar mengetahui dan mengingat sanksi hukum apabila melakukan praktik pungli,” katanya.

Pada kesempatan ini, pihaknya  mengajak para pelajar,  agar tidak melakukan kegiatan pungli, dan jika apabila ditemukan pungli harap segera lapor kepada pihak berwajib.

“Diharapkan seluruh para pelajar dan masyarakat dapat berperan aktif mencegah pungli tersebut dengan tidak memberi, karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum,” 

sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik. (humaspolsekwaipiapolresmalteng)  #js22

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.