GANGGU KETERTIBAN MASYARAKAT,MOTOR DENGAN KNALPOT BRONG/RACING DIAMANKAN SELAMA 1 BULAN

 

Jajaran Kepolisian Khususnya Sat Lantas Polres Maluku Tengah sedang gencar melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor roda dua yang menggunakan knalpot brong/racing.

Kegiatan ini dilakukan menyikapi laporan dari masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot racing yang suda meresahkan masyarakat karena knalpot non standar tersebut memiliki bunyi yang sangat mengganggu ketenangan warga.

Menanggapi laporan tersebut,Aparat Kepolisian Sat Lantas Polres Malteng melakukan penindakan/penilangan kepada pengendara Knalpot racing sesuai pasal 285(1) UU No.22 tahun 2009 Tentang LLAJ.

Kasat Lantas Iptu L.D.Tamaela menuturkan, pihaknya akan lebih tegas dalam upaya penertiban Knalpot brong/racing kali ini,dan barang bukti yang berhasil di amankan akan ditahan selama 1 bulan penuh.

Hal ini dilakukan dalam rangka meminimalisir kendaraan dengan knalpot racing pada saat perayaan malam takbiran nanti, imbuhnya.

Kasat Lantas juga menambahkan pada saat malam takbiran nanti, masyarakat tidak melakukan konvoi di seputraan kota, kami akan melakukan tindakan tegas pada jam yang telah ditentukan.

Kami berharap dukungan dari semua pihak dalam upaya penertiban ini, Dan menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas di Kota Masohi tetap Kondusif.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.