|

GIAT OPERASI YUSTISI POLSEK AMAHAI

 

Bertempat di depan Kantor Polsek Amahai 25/02/2021 Kapolsek Amahai IPTU IRWAN,S.H.I bersama Personil Polsek Melaksanakan Giat Operasi Yustisi terhadap para pengguna jalan yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Maluku Tengah.

Adapun sasaran kegiatan tersebut yaitu: Pengguna Jalan yang tidak menggunakan Masker.

Dalam giat tersebut personil Polsek Amahai memberikan edukasi Protokol Kesehatan kepada warga masyarakat pengguna jalan yakni :
– dalam aktivitas
sehari-hari wajib
mengunakan masker;
– menjaga perilaku dan
pola hidup sehat berupa
sering mencuci tangan
dan tidak langsung
menyentuh barang atau
benda di tempat umum,
menjaga jarak aman
dgn orang lain serta
biasakan tidak
melakukan kontak fisik
saat bersalaman satu
dengan yang lainnya
serta hindari
kerumunan;
– situasi Kamtibmas
menjadi tanggung
jawab bersama demi
menciptakan
kenyamanan hidup
damai dan rukun di
Wilkum Polsek Amahai
secara khusus dan
Wilkum Polres Maluku
Tengah secara umum.
– Memberikan teguran
kepada masyarakat
yang ditemukan tidak
menggunakan masker,
kemudian
menyampaikan untuk
tidak mengulanginya lg;
– Melakukan pembagian
masker kepada para
pengguna jalan yang tidak
memakai masker sebanyak 3 (tiga) orang

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.