Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di 3 titik Di Dusun Siahari Desa Maneo ,Kec. Seram Utara Timur kobi Kab. Malteng

Polresmalteng.com_ Dusun Siahari Desa Maneo ,Kec. Seram Utara Timur kobi Kab. Malteng untuk mengecek lokasi kebakaran di Hutan Petuanan Maneo.(17/09/19)

Hadir dalam giat tersebut sbb :
– Bpk. Kapolsek Wahai AKP DENNY SANDERA, SH. SIK.
– Danramil 1502 – 05 Seram Utara Kapten LA ODE MAARUF
– Bpk. Drs. J Sahalessy ( Kabid pencegahan dan kesepsiagaan BPBD Kab. Malteng )
– Bpk. S. Latupono S.sos ( Staf BPBD Kab. Malteng )
– Bpk. Nikodemus Boiratan ( Raja Negeri Maneo )
– Bpk. Anton Kakipana ( tokoh adat)
– Personil Polsek Wahai sebanyak 17 orang
– Personil Koramil sebanyak 11 orang

Berdasakan hasil koordinasi telah diperoleh informasi bahwa pada peristiwa kebakaran Hutan Petuanan Negeri Maneo mulai pada hari Minggu tanggal 15 September 2019 telah terjadi pada 3 titik selanjutnya titik pertama pada hutan Popoula dan terbakar seluas 50 hektar, titik kedua pada gunung Ulakoi terbakar seluas 200 hektar dan titik ketiga pada gunung Yamalise seluas 200 hektar selanjutnya jarak antar tiga titik tersebut antara 10 kilo s/d 15 kilo, kemudian saat ini suku Maasoane kurang lebih 30 KK telah telah mengungsi di kali telupa petuanan Negeri Maneo.


Selanjutnya Tim polsek dan koramil 1502-05 seram utara menuju lokasi terbakar dan melakukan pemadaman.

Polsek wahai Lakukan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten maluku tengah, Polres malteng polsek wahai laksanakan kegiatan  yang bersifat Pre-emtif dan Pre-ventif.
Kapolres malteng AKBP R.ARTHUR L.SIMAMORA.S.IK melalui Kapolsek wahai AKP DENNY SANDERA,SH.S.IK mengatakan bahwa, Dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kabupaten Maliku tengah. Polsek wahai telah melakukan upaya dengan cara melaksanakan kegiatan  yang bersifat Pre-emtif dan Pre-ventif.
“kita lakukan penyuluhan kepada masyarakat dan memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan,” kata AKP DENNY
Selain itu juga, Memberikan himbauan langsung kepada pemilik lahan dan perkebunan agar tidak membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.
Polsek wahai juga menggelar Rapat koordinasi bersama instansi terkait yang dilanjutkan dengan apel bersama instansi terkait dalam rangka pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dikatakan kapolsek wahai kegiatan ini juga dilakukan oleh Polsek jajaran Polres malteng dengan melibatkan unsur pimpinan tingkat kecamatan.
“semua polsek jajaran melakukan hal yang serupa dengan melibatkan instansi terkait,”katanya
Lebih lanjut kapolres malteng mengatakan,  Polres maluku tengah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran hutan dan lahan, dimana satgas ini bekerja sama dengan instansi terkait dalam menekan dan mencegah terjadinya kebakaran serta menyatukan langkah kesiapsiagaan dan tindakan antisipasi bencana kabut asap akibat kebakaran lahan.
“kita mendirikan 2 posko yaitu Posko pengaduan dan penanggulangan  dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan di Polres malteng dan Posko Kesehatan yang berada di RSU Masohi ,”lanjutnya
Personil Polsek wahai sebanyak 17 personil bersama personil Koramil sebnyak 11 orang turun langsung dalam meredakan api dan titik titik panas di dusun siahari desa maneo,kec.seram utara timur kobi, kabupaten maluku tengah.
Kapolres Maluku tengah menegaskan,akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pembakar hutan dan lahan.
“sanksi tegas akan kita berikan kepada pelaku pembakaran lahan, kita masi menyelidiki penyebab kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kabupaten maluku tengah khusunya dusun siahari desa maneo,kec.seram utara timur kobi ,”tegas kapolres juga mengatakan, apabila ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab diketahui terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana berupa pembakaran hutan dan lahan maka akan dikenakan sanksi tegas  Pasal 187 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang (ayat 1), UU RI No. 41 Tahun 1999 diubah menjadi UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Pasal 108 yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagi mana Pasal 56 Ayat 1 di pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 Milyar.
“jika terbukti melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar,”pungkasnya (AKBP R.ARTHUR.SIMAMORA.S.IK)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.