Kapolres Malteng Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kantor Kejaksaan Kabupaten Malteng

POLDA MALUKU, Polres Maluku Tengah – Bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Kabupaten Maluku Tengah, Kapolres Maluku Tengah hadiri giat Pemusnahan Barang Bukti atau Barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum yang ditangani Kejaksaan Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (07/06/2023).

Dalam giat tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Kabupaten Maluku Tengah Nur Akhirman, SH., M. Hum, Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emmanuelle, S. M., S.I.K., Mewakili Kepala Pengadilan Negeri Masohi, Sekretaris Dinas Kesehatan, Kasat Reskrim Polres Malteng, Kasat Narkoba Polres Malteng, Kasi Pidum Kejari Malteng, Kasi Pidsus Kejari Malteng, dan Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Benfrit C.M Foeh, S.H.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emmanuelle menjelaskan bahwa pemusnahan beberapa barang bukti atau barang rampasan tersebut merupakan perkara Tindak Pidana Umum yang ditangani Kejaksaan Kabupaten Maluku Tengah serta telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang Bukti atau Barang rampasan yang dimusnakahkan berasal dari 17 perkara, perkara lainnya dengan jenis BB Cosmetik Terlarang serta perkara Narkotika dengan jenis ganja dan semuanya telah incraht/berkekuatan hukum tetap, jelas Kapolres,” ujar Kapolres Malteng.

Kapolres Maluku Tengah juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti atau barang rampasan ini dilakukan karena merupakan Barang bukti yang rentan untuk disalah gunakan.

“Barang Bukti atau Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara Tahun 2022 hingga saat ini, dan merupakan Barang bukti yang rentan untuk disalah gunakan sehingga sesuai aturan harus dimusnahkan,” Jelas Kapolres.

Beliau juga berpesan bahwa Tetap menjaga sinergitas antara kepolisan Polres Maluku Tengah dan kejaksaan Negeri Masohi tetap dijaga dan tetap melakukan kordinasi, komunikasi agar dalam pelaksanaan tugas kita tetap ke depan semakin baik, Tutup Dax Emmanuelle (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.