Kegiatan Saber Pungli Di Wahai

MASOHI, Polres Malteng – Bertempat di Kantor Camat Seram Utara Timur Kobi Satgas Saber Pungli Kab. Malteng Melaksanakan Sosialisasi PUNGLI (Saber Pungli) kepada Kepala Kecamatan, Pegawai kantor Camat, Kepala Sekolah, dewan Guru, Serta Kepala Pemerintahan Negeri sekecamatan Seram Utara Timur Kobi, S
abtu (26/11/2022) Pukul 09.05 WIT.

Hadir dalam giat, Samsul Bahri Umamit, SIP (Sekertaris Kecamatan Seram Utara Timur Kobi), Kepala sekolah (se-kecamatan Serut Timur Kobi), Kepala Pemerintahan Negeri (se-kecamatan Serut Timur Kobi), Dewan Guru dan Peserta sosialisasi sebanyak 30 org.

Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan bahwa pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas Pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.

Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni, Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, faktor mental, karakterat atau perilaku, faktor ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, faktor kultur atau budaya, terbatasnya sumber daya manusia dan lemahnya sistem kontrol da
n pengawasan dari atasan.

Ketentuan Pidana Pungli diatur dalam Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi, “Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahg
unakan kekuasaannya memasang seseorang”, Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 368 KUHP, Pasal 418 KUHP dan Pasal 423 KUHP.

Saber Puni menghimbau kepada Peserta sosialisasi agar dapat melaporkan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kab. Malteng, apabila terjadi Indikasi praktek Pungli untuk ditindak lanjuti(HUMASPOLRESMALUKUTENGAH).

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.