|

MELALUI SOSIALISASI BHABINKAMTIBMAS MENGHIMBAU KEPADA MASYARAKAT UNTUK BERPERAN SERTA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR

POLDA MALUKU – POLRES MALUKU TENGAH,_ Pungutan Liar merupakan tindakan yang dilakukan seseorang dengan cara meminta/memungut pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan yang mengatur terhadap pembayaran/pungutan tersebut.

Kegiatan sosialisasi saber pungli dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas di Negeri Mesa, Kecamtan TNS, Kabupaten Maluku Tengah Bripka J. Kustely, yang mana menghimbau kepada masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar Kabupaten Maluku Tengah khususnya Kecamatan Teon Nila Serua dan untuk tidak terlibat secara langsung dalam pungutan liar dikarenakan dapat dipidanakan baik itu yang menerima maupun yang menerima, Selasa (12/07/2021)

Tidak lupa bhabinkamtibas Polsek Waipia Negeri Mesa juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5 M (menggunakan masker,mencuci tangan,menjaga jarak serta menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas ) untuk memutus rantia penyebaran virus covid-19

(humaspolsekwaipiapolresmalteng)

#js22

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.