| |

mengajak masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pungli Bhabinkamtibmas lakukan sosialisasi Saber Pungli

POLDA MALUKU – POLRES MALUKU TENGAH._Antisipasi pungutan liar di masyarakat, Personil Polsek Waipia menggelar giat mensosialisasikan Peraturan Presiden nomorya 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli

Sosialisasi ini digelar personil Polsek Waipia pada pemukiman masyarakat tepatnya di Negeri Waru, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (13/04/2021).

Personil Polsek waipia Bripka J. Kustely mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat mengetahui sanksi hukum apabila  melakukan praktik pungutan liar.

“Masyarakat  sangat menyambut baik, kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan, mudah mudahan dengan kegiatan ini, masyarakat mengetahui sanksi hukum apabila melakukan praktik pungli,” katanya.

Pada kesempatan ini, pihaknya  mengajak masyarakat,  agar tidak melakukan kegiatan pungli, dan jika ditemukan pungli harap segera lapor kepada pihak berwajib.

“Diharapkan seluruh masyarakat dapat berperan aktif mencegah pungli tersebut dengan tidak memberi, karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum,” 

sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.

(humaspolsekwaipiapolresmalteng)

#js22

 

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.