Mimbar Jumat, Polres Maluku Tengah Suarakan “ETIKA BERLALU LINTAS” saat Operasi Patuh Siwalima 2018

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Masjid Al Muhajirin Kelurahan Lesane Kecamatan Kota Masohi, Satuan Binmas Polres Malteng telah melaksanakan kegiatan pembinaan keumatan melalui mimbar Jumat, giat yang dihadiri oleh Personel Satuan Binmas Polres Malteng, Personel Satuan Lantas Polres Malteng, Imam Masjid Al Muhajirin Lesane Ustazd Drs. L. Syamsudin, dan Jamaah shalat Jumat Masjid Al Muhajirin. Jumat( 27/04/2018) Pukul 13.00 Wit

Bertindak selaku Khotib adalah Bripka Irawan Karepesina, S.Sos Ba Sat Binmas Polres Malteng, khutbah yang disampaikan bertemakan “ETIKA BERLALU LINTAS DALAM ISLAM”, dalam khutbahnya Khotib menyampaikan beberapa hal penting diantaranya

  1. Dalam hal pengguna jalan raya, Rasulullah Muhammad SAW mengingatkan kita tentang empat hal yang menjadi Hak Asasi Jalan diantaranya

1). Membatasi pandangan (Ghadul Bashar).

2). Menghindarkan gangguan.

3). Menyebarluaskan kedamaian dan

4). Mengajak kepada kebaikan (Amar ma’ruf) serta menghalangi kemungkaran (Nahyi munkar).

  1. Islam mengajarkan kita untuk bertomaninah dan khusyu ketika beraktifitas baik aktifitas beribadah maupun dalam kerja lainnya, Tomaninah, khusyu yang bermakna senantiasa serius fokus, menjaga, berhati-hati dalam ibadah dan bekerja, dalam hal berlalu lintas hendaklah menjadi orang yang Tomaninah dan Khusyu
  2. Tidak berlaku sombong di jalan raya, kandungan pesan ini agar siapapun dia janganlah berjalan di persada Bumi dengan penuh keangkuhan dan ugal-ugalan, itu hanya engkau lakukan kalau engkau telah meraih segala sesuatu, pada meskipun engkau berusaha sekuat tenaga tetap saja kakimu tidak dapat menembus bumi walau sekeras apapun hentakannya, dan kendati engkau telah merasa tinggi, namun kepalamu tidak akan dapat setinggi gunung
  3. Masyarakat yang baik adalah orang-orang yang berjalan di jalan raya dengan rendah hati penuh salam dan kedamaian, Tidak berlaku semena-mena karena merasa kuat, menghargai hak-hak dasar orang lain dalam berjalan, membangun mitra dengan Polisi Lalu Lintas karena Polisi sendiri adalah mitra Masyarakat
  4. Para Polisi Lalu Lintas yang baik adalah bagian dari apa yang dinamai Al-Qur’an Ulu Al-Amr yakni orang-orang yang memiliki wewenang memerintah, yang oleh Q.S. An-Nissa Ayat 59 dinyatakan harus ditaati, tentu saja bila tidak melanggar hokum

6.Data kecelakaan lalu lintas yang dikeluarkan oleh Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Maluku Tengah bahwa terhitung sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan April 2018 Laporan terkait kecelakaan lalu lintas yang dilaporkan secara resmi berjumlah 29 Laporan dengan rincian Korban meninggal dunia sebanyak 18 orang, luka berat sebanyak 24 orang, luka ringan sebanyak 32 orang dan kerugian materil sebesar Rp. 259.700.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), kecelakaan lalu lintas tersebut sangatlah menyayat hati kita sekalian karena baru kurang lebih 4 (empat) bulan ditahun berjalan yang disebabkan karena diawali dengan pelanggaran lalu lintas, ketidak hati hatian, dan karena lalainya serta sesuatu yang tidak disangka-sangka                                                                                                       

  1. Sebelum mengakhiri khutbah pertama ini, selaku pengemban fungsi pembinaan masyarakat, Al khatib menyampaikan bahwa Satuan Lalu Lintas Polres Maluku telah melaksanakan operasi Patuh Siwalima 2018 sebagaimana juga dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung sejak tanggal 26 April 2018 sampai dengan tanggal 9 Mei 2018 dengan sasaran : Penggunaan Helm SNI, penggunaan sabuk pengaman, batas kecepatan, mengemudi dalam keadaan mabuk, menggunakan HP saat berkendaraan, cegah anak dibawah umur mengendarai sepeda motor, dan melawan arus, oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tertib dan etika berlalu lintas yang baik, maka dihimbau kepada para jamaah sekalian untuk memastikan SIM, dan STNK dibawa sertakan pada saat mengendarai kendaraan bermotor, pastikan komponen pendukung kendaraan dalam keadaan baik dan lengkap, menggunakan sabuk pengaman bila menggunakan mobil, perhatikan batas kecepatan maximal, tidak berkendaraan dalam keadaan mabuk, tidak menggunakan HP saat berkendaraan, anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan dan jangan melawan arus, pengabaian terhadap aturan lalu lintas yang berlaku akan dilakukan tindakan represif berupa penilangan dan sanksi lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

*STOP PELANGGARAN

*STOP KECELAKAAN

*KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAN

“ JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN BUDAYAKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN “

Semoga kita semua tidak termasuk orang-orang yang berjalan di jalan raya sebagai orang-orang sombong. Setelah khutbah jumat dilanjukan dengan shalat jumat berjamaah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.