Ops bina kusuma,polisi laksanakan penyuluhan kepada warga kota masohi

Polresmalteng_bertempat di Terminal Binaya Masohi, Tepatnya di Pangkalan Mobil Jurusan Masohi – Tehoru – Laimu. Personil polres Maluku Tengah melaksanakan kegiatan Himbauan Dalam Rangka Operasi Bina Kusuma Siwalima 2019.

Hadir dalam Giat Ops di Maksud :

1. IPTU SAM SOLEH. (Kaposko Ops)
2. IPDA AFFAN SLAMET. (Anggota Satgasres Ban Ops)
3. MURAT HAYOTO (Ketua Pangkalan Tehoru dan Laimu)
4. Personil Polres Malteng yg tergabung dlm Ops Bina Kusuma (7 Personil)
5. Sopir Mobil sebanyak 8 Orang.

Dalam kegiatan di sampaikan :

1. Materi tentang Penyalah Gunaan Narkoba dan Minuman Keras.
2. Materi Tentang Mengurangi Kecepatan di jalan pada saat Melewati Perkampungan
3. Materi Tentang Mentaati Peraturan Lalu Lintas serta Memiliki Surat2 Kelengkapan Kendaraan Bermotor seperti SIM dan STNK.

Yang memberikan himbauan kepada masyarakat di pangkalan mobil adalah IPDA AFFAN SLAMET DAN DI DAMPINGI KE 3 REKAN 

Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Sedangkan minuam keras (Miras) adalah minuman yang mengandung kadar alkohol tinggi yang  berakibat peminumnya mabuk atau hilang kesadaran.
Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
Kami harapkan bagi warga masyarakat maluku tengah agar menghindari obat2 tetlarang maupun minuman keras yang dapat membahayakan diri .

Selain itu IPTU SAM SOLEH juga menyampaikan himbauan tentang tata tertib berlalu lintas yang baik

Materi yang diberikan antara lain tentang tata tertib berlalu lintas dan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009,  kasat binmas menyampaikan sangat pentingnya mentaati peraturan lalu lintas agar terwujudnya pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar, etika berlalu lintas dan budaya bangsa serta penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dengan penuh kesadaran semua komponen masyarakat.
Pelanggaran lalu lintas dijalan raya dari tahun ketahun mengalami peningkatan dengan berbagai macam kasus, Mulai Tidak Menggunakan Helm, Kelengkapan Pribadi seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK, kelayakan kendaraan, sampai dengan etika dalam berkendara. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh kesadaran hukum Masyarakat dalam mentaati peraturan berlalu lintas, kata IPTU SAM

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.