MAKLUMAT SAT TAHTI POLRES MALUKU TENGAH

 

STANDAR PELAYANAN SAT TAHTI POLRES MALUKU TENGAH

 

KEGIATAN SWIPING RUANG TAHANAN

Perintah lisan Kapolres Maluku Tengah AKBP HARLEY H SILALAHI, S. Ik, MSI  kepada Kasat Tahti IPDA M LUANMASE dan Personil Satuan Tahti di dampingi Sipropam Polres Maluku Tengah fungsi pengawasan untuk melaksanakan Swiping di ruang Tahanan  Polres Maluku Tengah, dengan tujuan menjaga situasi dan kondisi di dalam Rumah tahanan tetap aman terkendali sehingga hal – hal yang dapat di curigai atau yg tidak perlu untuk tahanan lakukan sudah di antisipasi.

Apablia dalam pelaksanaan Swiping di dapati barang – barang yang berada di dalam ruang Tahanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur ( SOP ), akan di sita dan di datakan oleh Satuan Tahti untuk di amakan di tempat yang sesuai dengan prosedur.

img-20161013-wa0036

img-20161013-wa0039

img-20161013-wa0037

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PELAYANAN  TAHANAN DAN BESUK TAHANAN

  1. Pendahuluan
  2. Umum

         Penahanan tersangka pada Rutan Polri maupun Rutan Cabang Mabes Polri merupakan salah satu rangkain proses penyidikan yang tidak terlepas dari penyelesaian dan penuntasan suatu perkara. Penempatan tahanan memberikan arti penting dalam upaya pengungkapan suatu tindak pidana sehingga memudahkan penyidik menuntaskan perkara secara cepat, tepat dan profesional sebagaimana diatur pada KUHAP dalam pasal 20, 22 dan 24 yang mengatur sejak terbitnya surat penahanan, jenis penahanan dan waktu penahanan mewajibkan petugas perawatan tahanan untuk mengatur manajemen pemeliharaan dan perawatan tahanan selama dalam rutan Polri.

         Ketentuan dan kewenangan serta kewajiban petugas jaga tahanan atau pengamanan dan perawatan tahanan harus benar-benar dilaksanakan secara cermat, teliti dan peduli sehingga tidak terjadi adanya tahanan yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi Polri secara keseluruhan akibat dari tidak profesionalnya dalam tugas pengamanan tahanan.

         Dengan adanya SOP ini maka diharapkan tidak akan terjadinya lagi tahanan yang melarikan diri dari Rutan Polri, meninggal dunia dalam Rutan Polri karena gantung diri dan perbuatan tercela ulah petugas jaga.

         Kedepan SOP ini akan memberikan panduan bagi petugas tahanan dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan tahanan untuk selalu bersikap profesional dan proporsional dalam pengamanan tahanan pada Rutan Polri.

  1. Dasar.
    1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4168);
    3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi Tata Kerja Mabes Polri;
    4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol. 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana;
    6. Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Kementerian Keuangan RI, POLRI dan Kejaksaan RI Nomor : M.HH.06HM.03.021 Tahun 2011 dan Nomor : B/14/VI/2011 tanggal 9 Juni 2011 tentang Pengelolaan Cabang Rumah Tahanan Negara di Luar Kementerian Hukum dan HAM RI;
  1. Maksud dan tujuan
    1. Maksud dibuatnya SOP ini adalah memberikan pemahaman kepada petugas Tahti tentang tata cara penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan tahanan;
    2. Tujuan
  • Untuk mengoptimalisasikan kepentingan pelayanan dan besuk tahanan.
  • Untuk mewujudkan efektifitas dan efesiensi dalam memberikan pelayanan kepada tahanan dan pembesuk tahanan.
  1. Ruang Lingkup

Pedoman ini menjelaskan tentang kegiatan pengelolaan pemeliharaan dan perawatan tahanan meliputi penempatan, besuk tahanan dan ketentuan bagi petugas, tahanan dan pembesuk tahanan;

  1. Pengertian
    1. Tahanan adalah seorang/para tersangka yang ditempatkan pada tempat tertentu oleh penyidik karena diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup;
    2. Petugas jaga tahanan adalah anggota Polri yan bertugas untuk melaksanakan penjagaan tahanan pada Rutan Polri;
    3. Pembesuk adalah orang yang datang ke ruang besuk tahanan untuk menemui orang yang ditahan;
    4. Rutan Polri adalah suatu tempat khusus untuk menahan seseorang sesuai dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya dalam proses penyidikkan.
    5. Cabang Rutan adalah 6 (enam) Rutan Polri yang berdasarkan Nota Kesepahaman antara Menteri Hukum dan Ham RI dengan Kapolri yang bertujuan untuk menenmpatkan tahanan pada Cabang Rutan terutama tahanan teroris dan anggota Polri yang terlibat tindak pidana.
    6. Penitipan Tahanan adalah tahanan yang dititipkan dari Instansi (Kejaksaan, KPK, BNN, dan kementerian / lembaga Negara yang memiliki PPNS) yang ditempatkan pada Rutan Polri/cabang rutan Polri.
  1. Tata Urut
    1. Pendahuluan
  2. Umum
  3. Dasar
  4. Maksud dan tujuan
  5. Ruang lingkup
  6. Pengertian
  7. Tata urut
    1. Tata cara pemeliharaan tahanan
  • Tata cara perawatan tahanan
  1. Pemberian menu makan tahanan
  2. Kesehatan tahanan
    1. Penutup
  1. Tata cara pemeliharaan tahanan
  2. Penempatan Tahanan
    1. Setiap tahanan yang dalam proses penyidikan atau titipan instansi lain dapat di tempatkan di Rutan Polri/cabang rutan Polri dengan disertai surat perintah penahanan atau surat penitipan (untuk tahanan titipan instansi lain) yang dikeluarkan oleh penyidik.
    2. Penempatan tahanan pada ruangan tahanan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, umur dan kondisi kesehatan.
    3. Tahanan khusus merupakan pelaku pidana yang menurut pertimbangan penyidik perlu mendapat perlakuan khusus dengan menempatkan pada ruangan khusus yaitu tersangka dalam kasus narkoba, teroris/separatis serta tersangka lainnya berdasarkan penilaian penyidik.
    4. Tahanan yang menderita sakit menular dan/atau gawat darurat, ditempatkan di rumah sakit dan dibuatkan catatan dalam buku khusus tentang penyakitnya.
    5. Tahanan anggota Polri ditempatkan di ruangan terpisah dengan ruangan tahanan lainya.
    6. Penerimaan tahanan dicatat dalam buku register daftar tahanan oleh petugas jaga yang meliputi :
  • penelitian surat perintah penahanan atau surat penitipan;
  • pencocokan identitas tahanan;
  • pemeriksaan badan (kondisi fisik dan kesehatan tahanan).
  • pengambilan foto dan sidik jari.
  1. Dalam melakukan pemeriksaan badan wajib mematuhi yang menjunjung tinggi norma kesopanan dan hak asasi manusia.
  2. Pemeriksaan badan terhadap tahanan wanita dilakukan oleh polisi wanita.
  3. Dalam hal dikantor Polisi tersebut tidak ada Polisi wanita, pemeriksaan badan dapat dilakukan oleh PNS Polri wanita atau Bhayangkari.
  4. Semua barang-barang yang didapat dari pemeriksaan badan dicatat secara terperinci dalam buku register dan ditandatangani oleh petugas jaga dan tahanan yang bersangkutan serta diketahui oleh penyidik.
  5. Titipan barang milik tahanan sebagaimana poin 10 selanjutnya disimpan sementara di tempat yang telah ditentukan, kemudian barang-barang tersebut segera diberikan kepada tahanan / keluarga yang bersangkutan dengan disertai surat tanda terima.
  1. Barang-barang berbahaya atau terlarang yang diperoleh dari hasil pemeriksaan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum selanjutnya.
  2. Setiap tahanan tidak diperkenankan memakai ikat pinggang, tali, benda tajam dan barang berbahaya lainnya yang dapat digunakan untuk bunuh diri, melarikan diri atau mencederai rekan dalam tahanan.
  3. Tahanan dilarang ditempatkan diluar sel Rutan Polri.
  1. Besuk Tahanan
    1. Tahanan berhak menerima kunjungan dari keluarga, penasihat hukum, rohaniawan dan perwakilan negaranya (untuk WNA) diatur sesuai dengan waktu besuk tahanan.
    2. Pada kondisi tertentu kunjungan terhadap tahanan harus mendapat izin dari penyidik yang menangani perkaranya atau petugas yang menitipkan tahanan (untuk tahanan titipan).
    3. Waktu besuk tahanan adalah :
      • Senin s.d Kamis :  Pukul 10.00 – 14.00
      • Jum’at :  Pukul 14.00 – 17.00
      • Hari libur Nasional :  Pukul 10.00 – 14.00
  1. Kewajiban petugas jaga tahanan :
    1. Kepada tahanan
      • Melakukan penggeledahan badan terhadap tahanan yang masuk dan keluar ruang tahanan;
      • Mencocokan administrasi antara dokumen dengan fisik tahanan yang masuk dan keluar ruang tahanan;
      • Mengatur waktu besuk tahanan secara bergantian sehingga setiap tahanan mendapatkan hak yang sama;
      • Melakukan pemeriksaan terhadap barang / makanan / minuman yang dibawa masuk ke ruang tahanan;
      • Melakukan kontrol secara langsung dan razia ruang tahanan setiap hari serta mengecek jumlah dan kondisi tahanan;
  • Melaporkan kepada pimpinan terhadap tahanan yang menderita sakit :
    1. Memanggil dokter;
    2. Membawa ke rumah sakit;
    3. Menghubungi dokter pribadi cq keluarga.
  • Memerintahkan para tahanan pada saat dibesuk, tahanan wajib menggunakan pakaian tahanan dan menjaga ketertiban
  1. Kepada pembesuk
    • Meminta dan mencatat identitas pembesuk;
    • Melakukan penggeledehan badan pembesuk jika dicurigai sebelum bertemu tahanan yang akan dibesuk;
    • Memberikan penjelasan kepada pembesuk tentang hal-hal yang dibolehkan dan yang dilarang dibawa ke dalam ruang tahanan;
  1. Ketentuan bagi pembesuk :
    1. Wajib mentaati / menepati waktu besuk tahanan;
    2. Wajib menulis / mengisi buku register besuk tahanan dan menyerahkan kartu identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM dll);
    3. Dilarang memberikan uang, barang, makanan dan minuman kepada petugas jaga tahanan;
    4. Dilarang membawa masuk barang-barang berbahaya dan barang elektronik seperti HP, kamera, Handycam, Laptop, alat perekam dll (harus dititipkan kepada petugas jaga).
  1. Pembinaan Tahanan
  2. Setiap tahanan diberi kesempatan mendapatkan pembinaan baik jasmani dan rohani berupa :
    • ceramah/penyuluhan agama;
    • kegiatan beribadah;
    • kegiatan olah raga;
    • membaca buku / surat kabar / nonton tv;
    • waktu berobat / pemeriksaan kesehatan rutin.
  1. Petugas pembinaan rohani berasal dari petugas Pembinaan Mental Polri yang datang mengunjungi ruang tahanan secara berkala.
  2. Selain pembinaan rohani dan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tahanan diberikan pembinaan disiplin berupa:
  • apel untuk pengecekan setiap pagi/malam;
  • kebersihan;
  • Setiap kegiatan diawasi oleh petugas jaga
  1. Ijin Keluar Tahanan secara Insidentil
  2. Ijin keluar tahanan diberikan kepada tahanan apabila keluarga dekat menderita musibah kematian atau meninggal dunia.
  3. Ketentuan diberikannya ijin keluar tahanan dari Rutan Polri apabila yang meninggal dunia sebagai berikut:
  • Kakek/ Nenek dari tahanan.
  • Orangtua dari tahanan.
  • Istri/Suami dari tahanan.
  • Saudara Kandung dari tahanan.
  • Anak Kandung dari Tahanan.
  • Orangtua angkat yang pernah mengasuh tahanan sejak kecil.
  1. Waktu pemberian ijin keluar tahanan dari Rutan Polri paling lama 2 (dua) hari dan dikawal petugas Polri dan penyidik.
  2. Pemberian ijin keluar tahanan diberikan apabila telah ada surat dari atasan penyidik dan penyidik yang menangani perkaranya serta Instansi yang menitipkan tahanan.
  3. Dalam pelaksanaan pengawalan tahanan di lokasi tempat musibah penyidik meminta juga bantuan Polri setempat.
  4. Segala biaya transportasi menuju dan kembali ke lokasi ditanggung oleh pihak keluarga tahanan apabila lokasi di luar wilayah tempat dimana tahanan ditahan.
  1. Pelayanan bon tahanan oleh penyidik
  2. Petugas jaga mencocokan administrasi bon tahanan dengan kondisi fisik tahanan;
  3. Menyerahkan dan menerima tahanan kepada penyidik disertai dengan administrasi bon dan catatanan tentang kondisi kesehatan tahanan;
  1. Konfirmasi kepada penyidik bagi tahanan yang di bon melebihi batas waktu permohonan.
  1. Pelayanan besuk khusus WNA (Warga Negara Asing), sebagai berikut :
  2. Keluarga tahanan yang diijinkan untuk berkunjung adalah:
    • Kakek atau nenek dari tahanan;
    • Orang Tua dari tahanan;
    • Ayah atau ibu angkat yang sah dari tahanan;
    • Anak kandung dan anak angkat dari tahanan;
    • Saudara kandung dari tahanan;
    • Pengacara;
    • Orang lain yang direkomendasikan dari Kedutaan.
  3. Dalam hal pertemuan dengan tahanan harus membuat surat permintaan pertemuan tahanan, antara lain:
  • Surat permintaan pertemuan dari keluarga tahanan WNA dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia, isi surat memuat:
  1. Informasi mengenai hubungan keluarga dengan tahanan.
  2. Informasi mengenai nama tahanan yang akan dibesuk.
  3. Maksud pertemuan.
  4. Pihak yang meminta pertemuan dengan tahanan harus mematuhi peraturan yang berlaku di Rutan Polri.
  • Surat permintaan pertemuan dengan tahanan WNA harus dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang.
  • Tata cara perawatan tahanan
  1. Pemberian menu makan tahanan
  2. Setiap tahanan berhak mendapat makanan yang layak minimal 2 kali sehari, kebersihan ruang tahanan dan MCK;
  3. Makanan standar memenuhi gizi dan kalori diberikan kepada tahanan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam daftar makanan;
  4. Pemberian makanan kepada tahanan dilakukan diruangan makan yang telah ditentukan;
  5. Tahanan dapat diberikan kesempatan menikmati makanan yang dikirim oleh keluarganya setelah diperiksa terlebih dahulu oleh petugas jaga tahanan;
  6. Tahanan yang sakit, hamil, menyusui dan anak-anak dapat diberikan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter;
  7. Jenis bahan makanan dan cara penyimpanan makanan oleh petugas perawatan tahanan harus memperhatikan syarat kebersihan dan kesehatan (hygiene makanan).
  1. Kesehatan Tahanan
  2. Setiap tahanan berhak mendapat perawatan kesehatan selama ditahanan dengan pengecekan kesehatan setidak-tidaknya 1 (satu) kali seminggu;
  3. Perawatan kesehatan rutan Polri dilakukan oleh Dokter Polri / petugas kesehatan / medis yang bertugas memelihara dan merawat kesehatan tahanan;
  4. Apabila Dokter Polri tidak tersedia maka petugas pengelola tahanan atau penyidik dapat meminta dokter/tenaga medis setempat dilingkungan rutan dengan biaya yang disiapkan anggaran untuk perawatan tahanan;
  5. Petugas pengelola tahanan harus meneliti kesehatan tahanan pada waktu sebelum, selama dan pada saat akan dikeluarkan dari rutan dengan bantuan Dokter atau petugas kesehatan;
  6. Dalam keadaan darurat tahanan yang sakit keras, dapat didatangkan seorang dokter atau petugas kesehatan ke rutan dan atau tahanan dapat dibawa ke rumah sakit terdekat dengan dikawal oleh petugas pengamanan tahanan sesuai prosedur dengan biaya yang ditanggung dengan angaran perawatan tahanan;
  7. Apabila ada tahanan yang meninggal dunia karena sakit segera dimintakan surat keterangan Dokter dan dibuat berita Acara oleh Dokter Polri serta diberitahukan kepada penyidik, petugas yang menitipkan (dalam hal tahanan titipan) dan pihak keluarga;
  8. Apabila ada tahanan yang meninggal bukan karena sakit petugas jaga melaporkan kepada penyidik atau petugas yang menitipkan tahanan (dalam hal tahanan titipan) untuk dimintakan Visum et  repertum dan dibuat berita acara kejadian dan diambil sidik jarinya;
  9. Barang-barang milik tahanan yang meninggal dunia dikumpulkan oleh petugas jaga dan segera menyerahkan kepada keluarganya, dengan dibuat surat penyerahan yang ditanda tangani oleh keluarga atau ahli waris tahanan. Apabila lewat 3 (tiga) bulan tidak ada keluarga yang mengambil maka barang barang tersebut diserahkan kepada negara;
  10. Apabila tahanan harus menjalani rawat inap di Rumah sakit di luar rumah sakit Polri berdasarkan rujukan dari dokter Polri maka dilakukan pembantaran oleh penyidik serta pengamanan oleh petugas Polri yang dikoordinasikan dengan security rumah sakit.
  1. Penutup

Demikian SOP (Standart Operating Procedure) ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi Bagian Tahanan  pada tingkat Mabes Polri dan Direktorat Tahti pada tingkat Polda dalam memberikan pelayanan pemeliharaan dan perawatan tahanan di rutan Polri.

 

 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

 tentang

MEKANISME PENGELOLAAN DAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI

TINDAK  PIDANA

YANG DISITA OLEH PENYIDIK

  1. PENDAHULUAN
  2. Umum

        Sebagaimana amanat KUHAP Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa benda sitaan disimpan dalam  Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan, selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwewenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan  dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunkan oleh siapapun juga

        Bahwa barang bukti  merupakan benda sitaan yang perlu dikelola  dengan tertib dalam rangka mendukung proses penyidikan tindak pidana, pengelolan barang bukti di tingkat penyidikan sampai saat ini masih belum tertib  yang meliputi tata cara penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran dan penahannya

        Selama ini barang bukti sitaan penyimpanannya ada pada Penyidik Polri yang melakukan penyidikan, kalaupun ada ruang penyimpanan barang bukti  belum memenuhi prinsip-prinsip pengeloaan barang bukti.

        Berdasarkan hal tersebut di atas dan dalam rangka mewujudkan penanganan barang bukti  yang profesional, proporsional, ankutabel  dan transparan, satuan Tahti Polres Maluku Tengah   menyusun buku pedoman  “ MEKANISME PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI “  dengan maksud buku ini dapat menjadi pedoman bagi pimpinan dan anggota Polri Polres Maluku tengah khususnya pimpinan dan anggota pada Satuan Tahti  Polres Maluku tengah dengan harapan pimpinan dan anggota Satuan Tahti  Polres Maluku tengah    mempunyai   bekal    dan    pengetahuan    terhadap penanganan Pengelolaan dan Penyimpanan barang bukti.

Buku ini dibuat didasarkan dan berpedoman pada ketentuan-ketentuan peraturan sebagai berikut :

  1. Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang tentang Hukum acara pidana.
  2. Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Peraturan Pemerintah No. 27 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP.
  4. Keputusan Kapolri No. Pol. : 1225 tahun 2000 tentang Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.
  5. Keputusan Presiden Nomor 70 tahun 2002 tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Keputusan Kapolri Nomor : Kep /366 / VI / 2010, tanggal 14 Juni 2010 tentang Organisasi dan tata Kerja   satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres)
  7. Peraturan Kapolri Nomor : 10 Tahun 2010 tentang tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

 

 Maksud dan Tujuan

  1. Maksud

Buku pedoman ini dibuat dengan maksud agar pimpinan dan anggota Polri khususnya pada Satuan Tahti  dan jajaran Polres Maluku Tengah dapat dijadikan pedoman bagi Pejabat Pengelola Barang Bukti dalam melaksanakan Pengelolaan dan Penyimpanan barang bukti

  1. Tujuan
  2. Sebagai pedoman bagi Penyidik dan Pejabat Pengelola Barang Bukti (PPBB) untuk mengelola Barang Bukti dengan tertib di Lingkungan Polri Khususnya Polres Maluku Tengah
  3. Terwujudnya tertib administrasi pengelolaan barang bukti dalam proses penyidikan Polres Maluku Tengah serta Polsek Jajaran Polres Maluku Tengah..
  4. Menyamakan presepsi dan pola tindadk dalam mewujudkan mekanisme pengelolaan dan penyimpanan barang bukti di lingkungan Polres Maluku Tengah dan Polsek Jajaran Polres Maluku Tengah.
  5. Ruang …..

 

  1. Ruang Lingkup                                                                                                                       

Buku ini dibuat sebagai pedoman bagi pimpinan dan anggota Polri Polres Maluku tengah khususnya dalam lingkup Satuan Tahti  Polres Maluku tengah dan Polsek jajaran dalam pelaksanaan pokok-pokokpengelolaan barang bukti dan hubungan tatacara kerja serta administrasi berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang bukti..

  1. Pengertian
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri
  3. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
  4. Penyidik Pembantu pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat  melakukantugas  penyidikan yang diatur dalam undang-undang.
  5. Penyidikan adalah serangkain tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencari serta mengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
  6. Penyitaan adalah serangkain tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah pengeuasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
  7. Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
  8. Barang temuan sebagai barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang ditinggalkan atau ditemukan masyarakat atau penyidik karena tersangka belum tertangkap atau melarikan diri dan dilakukan penyitaan oleh penyidik..
  9. Pengelolaan …..
  10. Pengelolaan Barang Bukti adalah tata cara atau proses penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perwatan, pengeluaran dan pemusnahan benda sitaan dari ruang atau temoat khusus penyimpanan barang bukti
  11. Pejabat Pengelolaan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat PPBB adalah anggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima , menyimpan mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti.
  12. Temoat Penyimpanan Barang Bukti adalah ruang atau tempat khusus yang disiapkan dan ditetapkan berdasarkan surat ketetapan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) untuk menyimpan benda-benda sitaan penyidik berdasarkan sifat dan jenisnya yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Barang Bukti
  1. TATA URUT
  2. PENDAHULUAN
  3. POKOK-POKOK PENGELOLAAN DAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI

III.      PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI

  1. MEKANISME PENGELOLAAN DAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI

V       HUBUNGAN TATA CARA KERJA

  1. ADMINISTRASI

VII.    PENUTUP

  1. POKOK-POKOK PENGELOLAAN DAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI

        Pokok – pokok penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan barang bukti tindak pidana meliputi aspek-aspek yang perlu di pertimbangkan dalam pengelolaan penyimpanan baeang bukti, prinsip-prinsip pelaksanaan pengelolaan penyimpanan barang bukti, jenis-jenis barang bukti, standarisasi tempat pengelolaan penyimpanan barang bukti.

  1. Aspek-aspek Pengelolaan Penyimpanan Barang Bukti
  2. Kelengkapan administrasi penyimpanan barang bukti
  3. Tatacara / Proses pencatatan penerimaan barang bukti
  4. Tatacara / Proses penilaian terhadap barang bukti
  5. Tatacara / Proses penyimpanan dan perawatan barang bukti
  6. Tatacara / Proses pencatatan pengeluaran dan penyerahan barang butki
  7. Tatacara / Proses pelelangan barang bukti
  8. Tatacara / Proses pemusnahan barang bukti
  1. Prinsip-prinsip Pengelolaan dan Penyimpanan Barang Bukti
  2. Legalitas, yaitu setiap pengelolaan barang bukti harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Transparasi yaitu pengelolaan barang bukti dilaksanakan secara terbuka
  4. Proporsional, yaitu keterlibatan unsur-unsur dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti harus diarahkan  guna menjamin keamanannya
  5. Akuntabel yaitu pengelolaan barang bukti dapat dipertanggung –jawabkan secara hukum, terukur dan jelas.
  6. Efektif dan efisien yaitu setiap pengelolaan barang bukti  harus  dilakukan dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan yang wajar antara hasil dengan uapaya dan sarana yang digunakan. 
  1. Jenis-jenis Barang Bukti
  2. Barang bukti yang dapat bergerak, yaitu benda yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.         1)      Berdasarkan sifat yaitu :
  1. a) Tidak / mudah Meledak
  2. b) Tidak / Mudah Menguap
  3. c) Tidak / Mudah Rusak
  4. d) Tidak / Mudah Terbakar

         2)      Berdasarkan Wujudnya Yaitu

  1. a) Padat
  2. b) Cair
  3. c) Gas
  4. d)
  1. Barang bukti benda yang tidak dapat Tidak bergerak, yaitu benda yang tidak dapat dipindah tempatkan, misalnya

                           1)      Tanah beserta bangunan yang ada diatasnya

                    2)      Hasil tambang dan hasil hutan ( kayu tebangan dari hutan dan kayu dari pohon-pohon  yang berbatang tinggi selama kayu-kayu itu belum dipotong)

                           3)      Kapal laut  dengan tonase yang ditetapkan dengan ketentuan

                           4)      Pesawat terbang

  1. Barang …..
  2. Barang bukti selain benda, antara lain:

                           1)      Makluk hidup, yaitu  binatang peliharaan, binatang yang dilindungi

                           2)      Bangkai binatang dilindungi yang dikeringkan.

  1. Barang Bukti berdasrkan kriteria dapat digo;ongkan dalam 4 (empat)  kelompok besar, yaitu :

                           1)      Barang bukti berupa bahan-bahan yang berbahaya. Adalah benda yang mudah terbakar, mudah meledak atau benda yang dapat membahayakan kesehatan orang dan lingkungan.

                           2)      Barang bukti berupa barang berharga . adalah benda yang memiliki nilai tinggi, baik berupa uang maupun logam mulia.

                           3)      Barang Bukti berupa Narkotika, adalah benda yang terdaftar sebagai Narkotika dan turunannya serta terdaftar sebagai Psikotropika.

                           4)      Baranga bukti  berupa barang biasa (umum) adalah  benda selain tersebut pada poin 1), 2) dan 3) diatas

  1. Standarisasi  Tempat Pengelolaan Penyimpanan barang Bukti
  2. Adanya  bangunan tersendiri sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
  3. Adanya pembagian ruangan sesuai dengan 4 (empat) kelompok barang bukti
  4. Adanya ruang administrasi yang terpisah  dari ruang penyimpanan barang bukti
  5. Adanya ruang jaga di bagian depan, untuk memantau  keluar masuknya orang dan atau barang.
  6. Adanya fasilitas penerangan yang cukup.
  7. Adanya fasilitas pemantau CCTV untuk memantau ruangan penyimpanan barang bukti
  8. Adanya rak atau almari sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
  9. Adanya brankas untuk penyimpanan barang berharga dan Narkoba.
  10. Adanya alat pemadam kebakaran
  11. Komputer pencatatan administrasi barang bukti
  12. Perabotan perkantoran (almari,meja,kursi).
  13. L       Air Condisioner (AC)

III.     PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PENERIMAAN BARANG BUKTI

  1. Kelengkapan Administrasi Penyimpanan dan Penyerahan Barang Bukti
  2. pada saat Penyidik /Penyidik Pembantu akan menitipkan barang bukti untuk disimpan di ruang barang bukti, dengan menyertakan administrasi :

         1)      Copy Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti

         2)      Berita Acara Penitipan Barang Bukti

  1. Pada saat Penyidik / Penyidik Pembantu akan pinjam pakai barang bukti untuk proses penyidikan sementara waktu, selanjutnya akan dititpkan kembali di ruang barang bukti, dengan menyertakan administrasi :

         1)      Bon dari satuan kerja Penyidik / Penyidik Pembantu.

         2)      Berita Acara Pinjam pakai Barang Bukti

  1. pada saat Penyidik / Penyidik Pembantu akan mengambil barang bukti, selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan menyertakan administrasi :

         1)      Bon dari satuan kerja Penyidik / Penyidik Pembantu

         2)      Copy Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti

         3)      Berita Acara Pengambilan Barang Bukti

  1. Tatacara / Proses Pencatatan Penerimaan Barang Bukti
  2. Penyidik / Penyidik Pembantu datang sendiri ke ruang penitipan barang bukti, dengan membawa persyaratan adminstrasi yang telah ditentukan
  3. Petugas melakukan penelitian terhadap administrasi yang menyertai barang bukti yang akan disimpan
  4. Petugas berkoordinasi dengan Penyidik / Penyidik Pembantu yang menyerahkan, tentang jenis barang bukti yang akan disimpan untuk menentukan tatacara penyimpanan dan perawatan terhadap barang bukti dimaksud.
  5. Catat dalam Buku Register Barang Bukti.
  6. Masukkan barang bukti dalam kantong plastik, amplop atau karung dan beri “ kode penyimpanan “ yang menyebutkan ruang, rak/almari tempat penyimapanan barang bukti dinaksud.
  7. Simpan barang bukti di tempat penyimpanan sesuai peruntukannya.
  1. Tatacara / Proses Penilaian terhadap barang Bukti

Petugas setelah menerima barang bukti dari Penyidik / Penyidik Pembantu melakukan penilaian terhadap barang bukti dengan langkah-langkah :

  1. Teliti jenis barang bukti yang akan disimpan apakah sebagai “ barang yang dapat bergerak “ atau “ barang yang tidak dapat bergerak “
  2. Teliti barang bukti yang dapat bergerak apakah “ barang dapat dibungkus “ atau “ barang yang tidak dapat dibungkus”.
  3. Teliti barang bukti berdasarkan sifatnya ( mudah meledak, mudah menguap, mudah rusak dan mudah terbakar) dan berdasarkan jenisnya (padat, cair, gas dan elektomik).
  4. Teliti barang bukti apakah makluk hidup yang membutuhkan pemeliharaan dan perawatan.
  5. Teliti barang bukti berdasarkan 4 (empat) kelompok besar yaitu bahan yang berbahaya, barang berharga, narkotika dan barang biasa.
  6. Dari penilitian terhadap barang bukti tersebut di atas untuk ditentukan tempat penyimpanan dan tatacara perawatan barang bukti.
  1. Tatacara / Proses Penyimpanan dan Perawatan barang Bukti.
  2. Terhadapa barang bukti bisa dibungkus. Penyimpanan barang bukti yang bisa dibungkus dengan langkah-langkah :

           1)      Sebelum dilakukan penyimpanan barang bukti di ruang penyimpanan tentukan jenis barang bukti, dalam 4 (empat) kelompok besar.

      2)      Periksa apakah dalam pembungkusan dan pelabelan barang bukti sudah sesuai dengan ketentuan peraturan.

            3)      Masukkan dalam kantong plastic atau amplop besar dan beri kode lokasi penyimpanan, sebagai berikut :

  1. a) Angka Romawi I, II, III, IV. ( I untuk ruang simpan barang bukti biasa, II untuk ruang simpan  barang bukti berharga, III untuk ruang simpan barang bukti berbahaya, IV untuk ruang simpan  barang bukti Narkoba)
  2. b) Huruf Alfabet A, B, C, D dan E ( merupakan urutan kotak barang bukti dari atas ke bawah)
  1. c) Angka 1 s/d 10 ( merupakan urutan kotak barang bukti dari kiri kekanan).

                              Contoh kode : I. B. 10 addalah kode penyimpanan pada ruang simpan barang bukti biasa, kotak urutan kedua dari atas dan urutan kotak ke 10 dari kiri.

                 4)      Tempat barang bukti dalam rak/alamari ruang penyimpanan sesuai jenis dalam kelompok

             5)      lakukan penguncian pada masing-masing rak/almari selanjutnya lakukan penguncian pada ruangan lalu simpan kunci rak/alamari dan kunci ruangan pada tempatnya.

            6)      lakukan pengecekan secara berkala (harian, mingguan) terhadap barang bukti untuk mengantisipasi secara dini bilamana ada perubahan pada  barang bukti.

                7)      Lakukan perwatan barang bukti sesuai jenis barang bukti.

                8)      Lakukan monitoring penyimpanan barang bukti dengan menggunakan CCTV.

           9)      Lakukan pencatatan pada buku mutasi penjagaan ruang barang bukti setiap satu jam sekali untuk mengetahui perkembangan situasi keamanan di ruang barang bukti

  1. Terhadap barang bukti yang tidak bisa dibungkus. Untuk barang bukti yang tidak bisa dibungkus dan tidak bisa di simpan dalam ruang barang bukti, maka disimpan  di gudang barang bukti dengan langkah-langkah :

                  1)      Penyidik yang akan menitipkan barang bukti, membawa kelengkapan administrasi ke petugas.

             2)      Petugas bersama Penyidik / Penyidik Pembantu mencocokkan administrasi penitipan barang bukti dengan kondisi fisik barang bukti

                 3)      Periksa apakah label barang bukti sudah sesuai dengan ketentuan peraturan.

            4)      Tempat barang bukti dalam gudang barang bukti A, gudang barang bukti B atau Lapangan terbuka barang bukti C.

         5)      Lakukan penguncian pada masing-masing gudang barang bukti lalu simpan kunci gudang pada tempatnya, khusu yang berada di lapangan terbuka lakukan pentupan dengan plastic, terpal dll dan lakukan pembatassan dengan Police Line.

            6)      Lakukan pengecekan secara berkala(harian, mingguan) terhadap barang bukti untuk mengantisipasi secara dini bilamana ada perubahan pada barang bukti.

                7)      Lakukan perawatan dan pengamanan barang bukti

                8)      Lakukan monitoring penyimpanan barang bukti dengan menggunakan CCTV.

           9)      Lakukan pencatatan pada buku mutasi penjagaan ruang barang bukti setiap satu jam sekali untuk mengetahui perkembangan situasi keamanan di ruang barang bukti.

  1. Terhadap barang bukti tidak bisa bergerak, tidak dapat dibungkus dan tidak dapat ditempatkan di raung penyimpanan maupun  gudang  barang bukti, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut  :

              1)      Penyidik yang akan meinitipkan barang bukti, membawa kelengkapan administrasi ke petugas.

         2)      Petugas bersama Penyidik / Penyidik Pembantu mencocokkan administrasi penitipan barang bukti dengan kondisi fisik barang bukti.

          3)      Lakukan pemotretan terhadap barang bukti, periksa apakah label barang bukti seudah sesuai dengan ketentuan peraturan.

            4)      Lakukanm upaya pengamanan terhadap bukti yaitu dengan melakukan penutupan barang bukti dengan papan, terpal, plastic, dll, serta membatasi barang bukti dari benda lain dengan membentangkan atau melingkari dengan Police Line

         5)      lakukan pengecekan secara berkala (harian,Mingguan) terhadap barang bukti untuk mengantisipasi secara dini bilamana ada perubahan pada barang bukti.

             6)      Lakukan perwatan dan pengamanan barang bukti

             7)      Lakukan penjagaan terhadap barang bukti

             8)      Lakukan pencatatan pada buku mutasi penjagaan setiap satu jam sekali.

  1. Tatacara / Proses Pengeluaran dan Penyerahan barang Bukti.

Barang bukti dikeluarkan dari ruang penyimpanan barang bukti, atas permintaan Penyidik / Penyidik Pembantu, untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, untuk di lelang atas ijin Ketua Pengadilan, untuk dimusnahkan atau diserahkan kembali kepada yang berhak, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Penyidik menunjukan Tanda Terima Barang bUkti kepada petugas
  2. Petugas mengambil barang bukti sesuai dengan permintaan Penyidik / Penyidik Pembantu yang tertuang dalam Bon Pengambilan Barang Bukti. Berita Acara dan Surat Tanda Terima.
  3. Penyidik melakukan pengecekan terhadap barang bukti, apakah sesuai dengan permintaan.
  4. Penyidik membuat Berita Acara Pengemabilan Barang Bukti yang ditanda tangani oleh Penyidik dan Petugas
  5. Petugas mencatat pengambilan barang bukti di Buku Register Pengambilan Barang Bukti.
  1. Tatacara / Proses Pelelangan Barang Bukti

Barang bukti yang cepat rusak, membahayakan yang tidak mungkin disimpan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap, biaya penyimpanan terlalu tinggi, terhadap barang bukti dapat dilelang dengan  atau kuasanya dan untuk kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian dan hasil lelang berupa uang dipakai sebagai barang bukti pengganti, dengan langkah-langkah :

  1. Penyidik / Penyidik Pembantu dan petugas melakukan tatacara atau proses pengeluaran / penyerahan barang bukti.
  2. Penyidik /Penyidik Pembantu melakukan penyisihan barang bukti dan dibuat Berita Acara Penyisihan barang Bukti.
  3. Penyidik / Penyidik Pembantu melakukan pelelangan barang bukti dan dibuat Berita Acara Pelelangan Barang Bukti
  4. Penyidik / Penyidik Pembantu dalam melakukan penyisihan dan pelelangan barang bukti disaksikan tersangka atau kuasanya.
  5. Barang bukti penyisihan / pengganti diserahkan kembali ke Petugas, sesuai dengan tatacara atau proses penerimaan barang bukti.
  1. Tatacara / Proses Pemusnahan Barang Bukti

Barang bukti yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk dipergunkan bagi kepentingan  Negara atau untuk dimusnahkan atau durusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dengan langkah-langkah :

  1. Penyidik / Penyidik Pembantu dan Petugas melakukan tata cara atau proses pengeluaran / penyerahan barang bukti.
  2. Penyidik /Penyidik Pembantu melakukan penyisihan barang bukti dan dibuat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti
  3. Penyidik /Penyidik Pembantu melakukan pemusnahan Barang Bukti dan dibuat Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti
  4. Penyidik / Penyidik Pembantu dalam melakukan penyisihan dan pemusnahan barang bukti diskasikan  Tersangka atau kuasanya.
  5. Barang bukti penyisihan diserahkan kembali ke Petugas, sesuai dengan tata cara atau proses penerimaan barang bukti.
  1. MEKANISME PENGELOLAAN DAN PENERIMAAN BARANG BUKTI
  1. Mekanisme Penerimaan Barang Bukti
       
     
 
   
  1. Mekanisme Pinjam Pakai Barang Bukti 
       
   
 
     

 

  1. Mekanisme Pengeluaran dan Penyerahan Barang Bukti 
       
     
 
   

 

  1. HUBUNGAN TATACARA KERJA
  2. Kedudukan, Tugas dan Tanggung Jawab

  Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep /366 / VI / 2010, tanggal 14 Juni 2010  tentang Organisasi dan tata Kerja   satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) Sat Tahti berada  dibawah Kapolres  serta bertugas menyelenggarakan pelayanan perawatan dan kesehatan tahanan, termasuk  pembinaan jasmani dan rohani, serta mengelola dan  menyimpan  barang bukti yang didukung dengan penyelenggaran administrasi unum yang terkait sesuai bidang tugasnya.

                  Dalam pelaksanaan tugas Sat Tahti bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.

  1. Hubungan Tata Cara Kerja
  2. Petugas Pengeloa Barang Bukti dengan atasan Petugas.

                           1)      Menerima perintah dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas

                           2)      Melaporkan setiap menerima dan mengelurkan barang bukti dari dan kepada Penyidik

  1. Petugas Pengelola Barang Bukti dengan Penyidik / Penyidik Pembantu

                           1)      Menerima  penitipan dan Pengambilan barang bukti

                           2)      Koordinasi berkaitan dengan perkembangan perawatan barang bukti

  1. ADMINISTRASI
  1. Penyelenggaraan administrasi pengelolaan  dan penyimpanan barang bukti, berpedoman pada ketentuan administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Republik Indpnesia tentang Pedoman Penyidik Tindak Pidana.
  1. Penyelenggaraan administrasi lainnya tidak diatur dalam administrasi Penyidik berpedoman pada administrasi umum yang berlaku dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

VII.    PENUTUP

         1,      Demikian SOP “MEKANISME PENGELOLAAN DAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI TINDAK  PIDANA YANG DISITA OLEH PENYIDIK ” disusun untuk digunakan sebagai pedoman bagi petugas Pengelola Barang Bukti, Penyidik / Penyidik Pembantu dan atasan Penyidik / Penyidik Pembantu  dalam rangkain kegiatan pengelolaan dan penyimpanan barang bukti.

  1. Hala-hal yang belum diatur dalam SOP ini akan ditentukan kemudian
  2. SOP ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan