|

Pembagian ganti rugi oleh PT. PLN (Persero) kepada pemilik yang sah atas tanah, tanaman Warga Messa Kecamatan TNS

POLDA MALUKU – POLRES MALUKU TENGAH,_ Bertempat di Aula pertemuan kantor Pemerintahan Negeri Mesa, Kecamatan TNS, Kabupaten Malteng, telah dilaksanakan kegiatan pembayaran Ganti rugi oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku dan Papua, UPP Kriting Maluku kepada pemilik yang sah atas tanah, tanaman dan tegakkan, sebagai bentuk ganti kerugian di lokasi pembangunan SUTT 150KV GI kairatu – GI Masohi.

Adapun Pembagian ganti rugi tersebut meliputi, Tapak Tower : 244, Kompensasi Tanah : Rp. 11.510.100 dan ganti rugi tanaman : Rp. 2. 872.044, serta Total : 14.382.144,-

Hadir dalam giat dimaksud, Kapolsek Waipia, Iptu CHR. E. Titalessy, Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Malteng, Erwin Terseman, S. STP, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Maluku, Ny. J. Pattipeilohy, SH dan Ny. Mersi de LIMA, SH, Pejabat KPN Mesa, Erens Kurmasela, S. Sos, UPP Kriting Maluku, Ibu Yulia dan Ibu Fani, Ketua saniri, Hendrik Melaira, Bhabinkamtibmas Negeri Masa Bripka J. Kustely, Babinsa Mesa, Sertu AM. Padang dan Pemilik Lahan H. Hehamahua, yang diwakili ahli waris/anak Sonya Hehamuav

(humaspolsekwaipiapolresmalteng)

#js22

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.