Persyaratan Penerimaan Polri T.A 2017, pendaftaran di mulai dari tanggal 14 Maret 2017 s/d 15 April 2017

AKPOL (Akademi Kepolisian) T.A. 2017

Persyaratan Umum :

  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  4. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
  5. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri)
  6. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat
  7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  8. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian

Persyaratan Khusus :

  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A,B dan C) dengan ketentuan :
    1. nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional/UAN (bukan nilai gabungan) :
      • tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 7,0
      • tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,5
      • tahun 2015 s.d. 2016 dengan nilai rata-rata minimal 60,00
      • tahun 2017 dengan nilai rata-rata 70,00
    2. nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional/UAN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat :
      • tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 6,5
      • tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,0
      • tahun 2015 s.d. 2016 dengan nilai rata-rata minimal 60,00
      • tahun 2017 dengan nilai rata-rata minimal 65,00
    3. bagi lulusan tahun 2017 (yang masih kelas III) nilai rapor rata-rata kelas III semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata sebagaimana yang tercantum pada point 1 dan 2
    4. bagi yang berusia 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai rata-rata 75,00
  3. ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan :
    1. bagi lulusan 2014 s.d. 2016 yang mengikuti Ujian Nasional (UN) perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2017 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan
    2. sedangkan calon peserta yang mengulang di kelas III baik disekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2017
  4. berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  5. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
    1. pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm
    2. wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm
  6. belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi peserta calon Taruni dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi peserta calon Taruna serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
  7. tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  8. bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal karena pidana/asusila atau Taruna/i yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak dapat mendaftar kembali
  9. bagi peserta calon Taruna/i yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
  10. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
  11. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian
  12. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen
  13. berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
  14. bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas III dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY, untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK
  15. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri
  16. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
  17. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain
  18. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
    1. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
    2. bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan , bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol
  19. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panda dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
    1. pemeriksaan administrasi awal;
    2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
    3. pemeriksaan psikologi (tertulis);
    4. pengujian kesamaptaan jasmani dan antropometri;
    5. pengujian akademik, yang meliputi :
      1. ) Pengetahuan Umum;
      2. ) Bahasa Indonesia;
      3. ) Matematika (IPA dan IPS);
    6. pemeriksaan kesehatan tahap II;
    7. pemeriksaan Administrasi Akhir;
    8. sidang terbuka kelulusan tingkat Panitia Daerah;
  20. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panitia Pusat (Panpus) dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
    1. sistem gugur meliputi :
      1. Pemeriksaan Administrasi;
      2. Pemeriksaan Kesehatan;
      3. Pemeriksaan Psikologi Wawancara dan Pendalaman PMK
      4. Pengujian Jasmani dan Antropometri
      5. Pemeriksaan Penampilan
    2. sistem ranking;
      • uji TPA dan TOEFL
    3. Sidang Terbuka Kelulusan Tingkat Akhir Pusat.

 

Bintara Polri (Polisi Tugas Umum dan Polwan) T.A. 2017

Persyaratan Umum :

  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  5. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  6. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  7. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

Persyaratan Khusus :

  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. berijazah serendah-rendahnya :
    • SMA/sederajat jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B) atau SMK sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00
    • lulusan D-III keperawatan dengan akreditasi minimal B dan IPK minimal 2,75
  3. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2017
    • lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun
    • lulusan D-III keperawatan umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun
  4. bagi SMA/sederajat/SMK lulusan tahun 2017 (yang masih kelas III) nilai rapor rata-rata kelas III semester I minimal 60,00 dan setelah lulus menyerahkan ijasah dengan Nilai (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00
  5. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen
  6. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
    • Pria : 165 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm
    • Wanita : 160 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm
  7. belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  8. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  9. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  10. berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
  11. pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
  12. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian
  13. bagi calon/peserta yang memiliki prestasi di bidang olahraga/akademik atau prestasi khusus lainnya di tingkat Internasional/Nasional agar melampirkan bukti berupa piagam/medali/sertifikat atau bukti lainnya sebagai bahan pertimbangan talent scouting
  14. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
  15. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
    • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
    • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri

Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :

  1. pemeriksaan administrasi awal;
  2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
  3. pemeriksaan dan pengujian psikologi;
  4. pengujian kesamaptaan jasmani;
  5. pengujian akademik, yang meliputi :
    1. ) Pengetahuan Umum;
    2. ) Bahasa Indonesia;
    3. ) Bahasa Inggris;
    4. ) selain melaksanakan uji akademik, untuk calon Bintara TI dan musik dilaksanakan tes kompetensi/keahlian
  6. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
  7. pendalaman PMK;
  8. pemeriksaan administrasi akhir;
  9. sidang terbuka lulus sementara;
  10. sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.

 

Bintara TI (Teknologi Informasi) T.A. 2017

Persyaratan Umum :

  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  5. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  6. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  8. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.

Persyaratan Khusus :

  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. pendaftaran dilakukan di 19 (sembilan belas) Polda: Aceh, Sumut, Jambi, Sumsel, Riau, Lampung, Banten, Metrojaya, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Kaltim, Kalsel, Kalbar, Sulsel, Sulut, Bali, dan NTB dengan jumlah peserta didik sebanyak 200 (dua ratus) orang;
  3. berijazah serendah-rendahnya SMA/SMK yang memiliki kemampuan/keahlian dalam bidang TI (bukan lulusan Paket A dan B) dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00 , bagi D-III, D-IV dan S 1 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Universitas dengan akreditasi minimal B dan IPK untuk D III minimal 2,50, untuk D-IV dan S1 minimal 2,75
  4. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara TI T.A. 2017 :
    • lulusan SMA/SMK umur minimal 17 tahun 6 bulan dan maksimal 21 tahun
    • lulusan D-III umur minimal 17 tahun 6 bulan dan maksimal 24 tahun
    • lulusan D-IV dan S 1 umur minimal 17 tahun 6 bulan dan maksimal 25 tahun
  5. bagi SMA/sederajat/SMK lulusan tahun 2017 (yang masih kelas III) nilai rapor rata-rata kelas III semester I minimal 60,00 dan setelah lulus menyerahkan ijasah dengan nilai (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00;
  6. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
  7. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    • Pria : 160 cm
    • Wanita : 155 cm
  8. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  9. belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades
  10. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
  11. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan di bidang teknologi informasi
  12. bagi calon/peserta yang memiliki prestasi di bidang olahraga/akademik atau prestasi khusus lainnya di tingkat Internasional/Nasional agar melampirkan bukti berupa piagam/medali/sertifikat atau bukti lainnya sebagai bahan pertimbangan talent scouting
  13. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
  14. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
    • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
    • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri

Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :

  1. pemeriksaan administrasi awal;
  2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
  3. pemeriksaan dan pengujian psikologi
  4. pengujian kesamaptaan jasmani
  5. pengujian akademik, yang meliputi :
    1. ) Pengetahuan Umum;
    2. ) Bahasa Indonesia;
    3. ) Bahasa Inggris;
    4. ) selain melaksanakan uji akademik, untuk calon Bintara TI dan musik dilaksanakan tes kompetensi/keahlian
  6. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
  7. pendalaman PMK;
  8. pemeriksaan administrasi akhir;
  9. sidang terbuka lulus sementara;
  10. sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.

 

Bintara Musik T.A. 2017

Persyaratan Umum :

  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  5. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  6. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Khusus :

  1. pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. berijazah serendah-rendahnya SMK Seni Musik dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00
  3. umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2017
  4. bagi SMA/sederajat/SMK lulusan tahun 2017 (yang masih kelas III)  nilai  rapor rata-rata kelas III semester I minimal  60,00  dan  setelah lulus menyerahkan ijasah dengan Nilai (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00;
  5. bagi  lulusan SMK Seni Musik tahun  2017  (yang masih kelas III)  nilai  rapor rata-rata kelas III semester I minimal  60,00  dan  setelah lulus menyerahkan ijasah dengan nilai (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00
  6. jumlah kuota SMK Seni musik yang diterima berjumlah 38 (tiga puluh delapan) orang terdiri dari instrumen musik sebagai berikut :
    • flute
    • oboe
    • clarinet
    • sax alto
    • sax tenor
    • trumpet
    • trombone
    • tuba
    • percusi
    • keyboard
    • electric bas
    • electric guitar
    • vocal pria
    • violin
    • viola
    • drum set
  7. tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm
  8. belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  9. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  10. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
  11. membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di kesatuan musik Yanma Mabes Polri
  12. bagi calon/peserta yang memiliki prestasi di bidang olahraga/akademik atau prestasi khusus lainnya di tingkat Internasional/Nasional agar melampirkan bukti berupa piagam/medali/sertifikat atau bukti lainnya sebagai bahan pertimbangan talent scouting
  13. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
  14. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
    • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
    • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri

Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :

  1. pemeriksaan administrasi awal;
  2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
  3. pemeriksaan psikologi (tertulis);
  4. pengujian kesamaptaan jasmani
  5. pengujian akademik, yang meliputi :
    1. ) Pengetahuan Umum;
    2. ) Bahasa Indonesia;
    3. ) Bahasa Inggris;
    4. ) selain melaksanakan uji akademik, untuk calon Bintara TI dan musik dilaksanakan tes kompetensi/keahlian
  6. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
  7. pendalaman PMK;
  8. pemeriksaan administrasi akhir;
  9. sidang terbuka lulus sementara;
  10. sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.

 

Tamtama T.A. 2017

Persyaratan Umum :

  1. warga Negara Indonesia (pria);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  6. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  9. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.

Persyaratan Khusus :

  1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B) atau SMK yang sesuai dengan kompetensi tugas Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan kriteria lulus dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM B))
  3. bagi yang masih duduk di kelas 3 SMA/sederajat atau SMK menggunakan nilai rata-rata rapor semester 1 (satu) setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan butir b
  4. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Tamtama Polri T.A. 2017, minimal 17 tahun 8 bulan dan maksimal 22 tahun
  5. tinggi badan minimal 165 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm;
  6. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  7. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian;
  9. berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek;
  10. belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Tamtama Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  11. bersedia menjalani ikatan dinas minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
  12. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  13. tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
  14. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
  15. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
    • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
    • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri
  16. mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan giat sebagai berikut :
    1. ) pemeriksaan administrasi awal;
    2. ) pemeriksaan kesehatan tahap I;
    3. ) pemeriksaan dan ujian psikologi;
    4. ) ujian kesamaptaan jasmani
    5. ) pengujian Akademik;
    6. ) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Kesehatan Jiwa);
    7. ) pendalaman PMK (Penelusuran Mental Kepribadian)
    8. ) pemeriksaan administrasi akhir;
    9. ) sidang terbuka kelulusan akhir;

 

 

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.