Polisi limpahkan berkas kasus pemerkosaan anak di bawa umur ke kejaksaan maluku tengah di wahai

Polresmalteng.com_Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019, sekitar pukul 09.00 Wit, berdasarkan surat kapolsek Wahai nomor : T / 27/ VII / 2019 / Unit Reskrim tanggal 30 juli 2019, bertempat di kantor kejaksaan Negeri Maluku Tengah diwahai, telah dikirim berkas perkara an. Tersangka HAMSA MASSA (tahap I ) dengan nomor : Bp / 03 / VII / 2019 / unit reskrim tanggal 25 juli 2019, sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP/ 07/ VII / 2019 /Polsek, tanggal 19 juni 2019, tentang dugaan TP. Pemerkosaan Terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Polisi kini menunggu penelitian berkas oleh jaksa. “Bila dinyatakan lengkap, akan kirim tahap kedua tersangka dan barang bukti,” kata kanit reskrim polsek wahai

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.