POLRES MALTENG : Kembali Kapolres Maluku Tengah Pimpin Press Release Kasus Narkoba

POLDA MALUKU, POLRES MALUKU TENGAH – Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emmanuelle, S. M. S.I.K pimpin giat Press Realease penangkapan 3 kasus narkoba yang terdiri empat orang tersangka di Kabupaten Maluku Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rupatama Polres Maluku Tengah yang diikuti oleh Waka Polres Maluku Tengah KOMPOL Muhammad Bambang Surya, W. S.I.K, Kasat Narkoba Polres Maluku Tengah IPTU Andi Erwin Poleonro, S.Hi, dan rekan-rekan Pers di Kota Masohi.

Kapolres Maluku Tengah mengatakan, Res Narkoba Polres Maluku Tengah Berhasil menangkap satu bandar Narkoba berjeniskan Narkotika golongan I yaitu shabu-shabu dan Tiga lainnya sebagai penghubung antara penjual dan pembeli dan perantara.

Pada penangkapan pertama sesuai dengan LP – A / 40 / VIII / 2022 / Polres Malteng, tanggal 31 Agustus 2022 Personel Sat Narkoba Polres Malteng menangkap tersangka penjual dan menjadi perantara dalam jual beli berinisial SW pria berumur 38 Tahun, dan tersangka kedua berinisial BP pria berumur 39 tahun yang berperan sebagai penjual dan menjadi perantara dalam jual beli.

“Menurut keterangan kedua tersangka pada saat ditempat kejadian perkara (TKP) menyatakan bahwa paketen ganja tersebut akan dibawah kepada pembeli karena paketan ganja tersebut sebelumnya telah dipesan melalui perantara tersangka BP dimana awalnya pembeli menghubungi tersangka BP untuk membeli paketan ganja selanjutnya tersangka BP mendatangi tersangka SW selaku pemilik paket ganja tersebut untuk menyampaikan bahwa ada orang yang mau membeli ganja 5 (lima) paket selanjutnya diiyakan oleh tersangka SW, setelah itu kedua tersangka dari Negeri Tamilow tujuan ke masohi untuk mengantarkan paketan ganja tersebut kepada pembeli dan setelah melintasi Jln.Imam bonjol depan lapangan nusantara Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, setelah ditangkap selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Maluku Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut. “, Jelas Kapolres.

AKBP Dax menyampaikan, barang bukti yang disita oleh Personel Sat Narkoba saat penangkapan kasus pertama yaitu 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas menggunakan plastic klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah Hendpone merek Nokia 105 warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha fino dengan Nomor Polisi : DE 6504 BD.

Tersangka pertama dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk kasus kedua sesuai dengan LP – A / 41 / IX / 2022 / Polres Malteng, Tanggal 03 September 2022, Kapolres mengatakan untuk LP Kedua tersangka berperan sebagai bandar Narkotika golong 1 jenis Shabu-shabu.

“Di LP yang kedua ini Personel Sat Narkoba Polres Maluku Tengah berhasil menangkap bandar narkotika berjenis Shabu-shabu dengan identitas tersangka berinisial ARM,  pria berumur 26 tahun”, Tambah Dax.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini yaitu 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil yang telah di bungkus dengan kertas timah rokok berwarna kuning ke emasan, 1 (satu) buah dos Rokok dengan merek SCORPION berwarna hitam, 1 (satu) buah alat hisap Narkotika yang terdiri dari 2 (dua) buah sedotan berwama putih, dan penutup botol minuman jenis Agua berwarna biru, 3 (tiga) buah korek api gas.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax mengatakan Tersangka dapat memiliki Narkotika Golongan | Jenis Shabu-Shabu tersebut dengan cara memesan atau membeli dari Desa Huwaloi Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat, yang mana Tersangka mentransfer uang ke suadara yang berinisial W. Sebesar Rp.1.000.000,00,(satu juta rupiah) kemudian Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu-Shabu di kirim melalui mobil angkot tujuan Kairatu – Masohi.

“Untuk berinisial W (DPO), Kapolres Maluku Tengah mengatakan Anggota kami dari Sat Narkoba akan tetap berusaha mengejar tersangka yang berinisial W”, Terang Kapolres.

Untuk LP yang kedua ini, Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun. Pidana denda Paling sedikit Rp.1.000.000.000,(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,(sepuluh miliar rupiah), Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Penjara paling singkat 4 (empat) Tahun paling banyak 12 (dua belas) Tahun. Pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) dan Paling banyak Rp.8.000.000.000,(delapan miliar rupiah).

Kemudian Kapolres Maluku Tengah AKBP dax Menyampaikan kasus yang ketiga sesuai Laporan Polisi : LP – A / 42 / IX / 2022 / SPKT. satresnarkoba / Polres Maluku Tengah / Polda Maluku, tanggal 03 September 2022, Sat Narkoba Polres Maluku Tengah berhasil menangkap satu tersangka Kasus Narkoba yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli yang berinisial AHMS pria, umur 26 tahun.

Dax mengatakan bahwa Tersangka AHMS turut membantu tersangka ARM untuk menjual barang narkotika golangan 1 jenis shabu-shabu dengan cara menghubungi pembeli menggunakan handphone milik tersangka AHMS.

“Kronologis Kejadian Penangkapan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah yaitu Bertempat di rumah suadara AHMS di jalan Trans seram Kelurahan Letwaru
Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku tengah, berdasrkan keterangan dari saudara ARM bahwa saudara AHMS juga bersama-sama membantu proses penjualan dengan cara menghubungi pembeli kemudian turut mengantar pembeli untuk mentranfer uang kepada saudara ARM, setelah itu saudara AHMS juga membantu saudara ARM untuk bersama-sama membawa narkotika golongan I jenis shabu-shabu sehingga saudara AHMS di tangkap oleh anggota Satresnarkoba dan di amankan ke Polres Maluku Tengah beserta barang bukti 1 (satu) buah handphone merek VIVO V19 PRO warna biru”, Jelas Kapolres.

Untuk kasus yang ketiga ini tersangka dikenakan Pasal 132 Ayat (1) dan atau pasal 131 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.jo pasal 55 KUHP pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (HUMASPOLRESMALUKUENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.