POLRES MALTENG : Polres malteng gelar konferensi pers terkait kasus penemuan mayat di gorong-gorong bundara kota Masohi

 

 

 

 

 

 

POLDA MALUKU, POLRES MALUKU TENGAH – Polres Maluku Tengah melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus penemuan mayat tanpa identitas diduga pembunuhan, Senin (14/03/2022).

Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022, diketahui sekitar jam 15.45 wit, di lokasi jalan Abdulah soulissa RT 01 Kelurahan Ampera Kabupaten Maluku Tengah Tepatnya dalam gorong-gorong bundaran Kota Masohi.

Korban bernama alias MAL,16 Tahun, pelajar, Alamat Negeri Amahai, Kecamatan Amahai
Kabupaten Maluku Tengah (MD). Tersangka berinisial IPT, Umur 34 tahun, Sopir Mobil, alamat sesuai KTP Jl.poros pare RT/RW 01/01, Desa Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, Usw. Kampung Lama Negeri
Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah. dan Berinisial R, Umur 22. tahun, Pengemudi, Alamat Rt 06 Negeri Haya
Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku tengah.

 

 

 

 

 

 

Modus kejadian menurut Kasi Humas Polres Maluku Tengah, SH, bahwa pelaku sebagai Pelanggan Prostitusi Online di Daerah Kota Masohi dan Menghubungi korban, selang beberapa menit korban datang menemui tersangka yang sudah berada di Depan salah satu penginapan di daerah Kota Masohi, kemudian tersangka inisial RS mengajak korban masuk kamar yang sudah dipesan sebelumnya lalu melakukan hubungan badan dengan korban, setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku RS keluar dan memanggil temannya pelaku IPT dan mengatakan nomor kamar dimana korban berada, pelaku IPT masuk dan langsung melakukan hubungan badan dengan korban namun pada saat pelaku IPT memasukan alat kelaminnya kedalam vagina korban, korban menjerit kesakitan dan berteriak “aduh sakit dank arena” karena takut suara korban tersebut terdengar diluar kamar maka pelaku IPT menutup mulut dan hidung korban dengan bantal dan melanjutkan kembali hubungan badan dengan korban sampai korban pingsan, menyadari bahwa korban tidak bergerak / pingsan pelaku IPT menghentikan persetubuhan dan mengecek korban dengan meraba paru-paru, pernapasan hidung dan denyut nadi pada tangan dan semuanya sudah tidak aktif lagi, pelaku IPT keluar dan memanggil temannya pelaku RS katanya “mari datang Lia perempuan, perempuan itu su seng ada nyawa lai” setelah mengatakan itu pelaku IPT meminta pelaku RS untuk mencari selang beberapa menit pelaku RS datang dengan sepotong tali nilon berwarna biru, pelaku IPT mengambil tali tersebut dan masuk kedalam kamar dan menggendong korban keluar dari kamar tersebut melewat jalan samping bagian kedai yang bersebelahan dengan penginapan tersebut, sesampainya di depan penginapan pelaku IPT meletakan korban di dalam got depan pintu gorong-gorong, kemudian pelaku IPT masuk kedalam gorong-gorong dan menarik kepala korban secara perlahan hingga keduanya masuk kedalam gorong-gorong.

“setelah tiba di dalam gorong-gorong pelaku IPT meletakan korban dalam keadaan terlentang dengan posisi kepala menghadap ke pantai sedangkan kaki mengarah ke pandopo. selanjutnya pelaku IPT mencari batu dan mengikat kedua kaki korban dengan tali pada batu tersebut dengan tujuan agar korban tidak hanyut terbawa air ke pantai”, Tambahnya.

Pasal 81 ayat (1) junto pasal 76d UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kedua pasal 338 KUHPidana Junto pasal 55 ayat (1) ke te subsider pasal 351 ayat 338 KUHPidana Juncto Pasai 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Diancam Dengan Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun, Tutup Kasi Humas. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.