POLRES MALTENG : Sat Reskrim Polres Malteng Gelar 52 Adegan Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat Di Gorong-gorong Masohi

 

 

 

 

 

 

 

POLDA MALUKU, POLRES MALUKU TENGAH – Jajaran kepolisan Sat Reskrim Polres Maluku Tengah mengelar Rekonstruksi kasus Penemuan Mayat Perempuan di Gorong-gorong Kota Masohi Tanggal 9 Maret 2022 .

Kegiatan rekontruksi dilakukan para Penyidik Sat Reskrim Polres Maluku Tengah dipimpin Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Rajab Rima, SH. didampingi para penyidik pembantu, Unit Inafis Polres Malteng serta jajaran kepolisian polres Malteng lainnya dan dihadiri Jaksa penuntut umum, Dan juga para insan media. Kamis(17/03/2022)

Usai rekontruksi AKP Rajab Melalui Kasi Humas Polres Malteng IPTU Rido Masihin, SH mengatakan adegan diperagakan tersangka dengan korban pengganti. Dalam rekonstruksi yang digelar, satu persatu adegan dilakukan tersangka terjadinya tindak pidana pembunuhan, Jelas Rido.

 

 

 

 

 

 

 

Tujuan rekontruksi ini, sambung Kasi Humas, yaitu untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut. Rekontruksi ini sekaligus menguji kebenaran keterangan tersangka sehingga dengan demikian dapat diketahui benar atau tidaknya.

“Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut serta sebagai salah satu tehnik pemeriksaan yang digunakan dalam proses penyidikan,”Terang Masihin.

Perlu diketahui sebelumnya, warga Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah digemparkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas yang berumur 16 tahun.

Setelah diselidiki bahwa korban bernama Masya Agustina Latuny, yang merupakan Pelajar Setingkat SMA di Kota Masohi, Terduga pelaku RT melakukan persetubuhan dengan cara memasukan alat kelaminya
yang berukuran besar, saat melakukan persetubuhan dengan korban, korban merasa
kesakitan dan berteriak kemudian terduga pelaku RT tetap memaksa melakukan
persetubuhan dengan korban sambil menutupi wajah korban dengan bantal yang ada
dalam kamar penginapan samudra sehingga korban tidak bernyawa atau meningal dunia
yang dimana terduga pelaku RT sempat mengecek kondisi korban, setelah itu terduga
pelaku RT kembali ke mobil untuk memberitahukan kepada terduga pelaku RS “
Bangun Dolo katong dua “ Pi Lia Perempuan Didalam Barang Dia Ada Pingsan “ dan
menyuruh terduga pelaku RS untuk mencari tali, kemudian terduga pelaku RT kembali
kamar 01 dan menggendong korban melalui samping penginapan menuju selokan
depan penginapan samudra tanpa menggunakan celana dan masuk di gorong-gorong
dengan korban di dalam gorong-gorong, setelah itu terduga pelaku RS berteriak di atas
gorong-gorong bahwa ini Tali kemudian terduga pelaku RT mengambil tali dan
mengikatnya di batu yang ada didalam gorong supaya korban tidak hanyut ke laut,, untuk menghilangkan jejak. Tutur Masihin

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) junto pasal 76d UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kedua pasal 338 KUHPidana Junto pasal 55 ayat (1) ke te subsider pasal 351 ayat 338 KUHPidana Juncto Pasai 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Diancam Dengan Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun, Tutup Kasi Humas (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.