POLRES MALTENG : Sat Reskrim Polres Malteng Serahkan Berkas Tahap Satu ke Jaksa Kasus Penemuan Mayat Di gorong-gorong

 

 

 

 

 

 

 

POLDA MALUKU, POLRES MALUKU TENGAH-Progres penanganan kasus pembunuhan gadis Marsya Agustina Latuny (MAL-16) dengan tersangka Iwan Pratama dan Rahmat Samalehu kini telah masuk tahap satu.

Berkas perkara kedua tersangka itu telah diserahkan Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah kepada jaksa bagian Pidana Umum Kejari Maluku Tengah, Selasa 5 April 2022.

“Berkas tahap satu telah diserahkan ke Jaksa,” ujar Kasi Umas Polres Maluku Tengah, IPTU Rido Masihin.

Berkas tahap satu kedua tersangka itu diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Maluku Tengah, Vektor Mailoa.

Vektor Mailoa mengatakan, berkas tahap satu kedua tersangka pembunuhan gadis usia 16 tahun itu akan diteliti dalam tujuh hari.

“Nanti diteliti selama tujuh hari kemudian jika penilitian berkas selesai, baru kami sampaikan pendapat ke penyidik Polres,” ujar Mailoa di Masohi, Rabu 6 April 2022.

Mailoa mengatakan kerja Penyidik Polres terhadap kasus pembunuhan MAL terbilang cepat. “Kalau penangan ini menurut saya termasuk cepat,” ungkapnya.

Sebelumnya Iwan Pratama dan Rahmat Samalehu telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Marsya Agustina Latuny yang mayatnya ditemukan di dalam Gorong gorong Kota Masohi, Maluku Tengah pada Maret lalu.

Kedua tersangka oleh Polres Maluku Tengah dikenakan pasal 81 UU nomo 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti UU 1 tahun 2016 tentng perubaha kedua ata UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Serta dituntut dengan pasal 338 KUHP pasal 55 ayat 1, pasal 351, diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.