POLRES MALUKU TENGAH : MENINGGALKAN WILAYAH TANPA IJIN PIMPINAN, ADA SANGSINYA
POLDA MALUKU, POLRES MALUKU TENGAH. – Pengawasan dan Pengecekan Anggota Polri Polres Maluku Tengah yang bepergian mengunakan Kapal laut di dermaga Fery Amahai yang meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin Pimpinan, dilaksanakan oleh Personil Sipropam Polres Maluku Tengah. Sabtu, (26/03/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dermaga Feri Amahai Kecamatan Kota Masohi.
Kasi Propam IPDA AGUSTINUS mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan PP no.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin bagi Anggota Polri, pasal 6 huruf (b) yaitu dalam pelaksanaan Tugas, anggota Polri Dilarang meninggalkan wilayah Tugas tanpa ijin Pimpinan. Ucap IPDA Agus.
Kanit Provos Sipropam Polres Maluku Tengah BRIPKA RULAN ARTHUR SERUMENA , bersama 1 anggotanya dan didampingi 2 Personil KPPP melakukan pemeriksaan di Pintu Masuk Penumpang dan Deck Penumpang dalam Kapal Ferry.
Dari hasil pengawasan tidak ditemukan personil Polres Maluku Tengah yang berangkat menggunakan Kapal Ferry Cantika Lestari 99 B dengan tujuan Pelabuhan Tulehu-Ambon. tutup Bripka Rulan. (HUMASPOLRESMALUKUTENGAH)