Polsek Tehoru Polres Maluku Tengah Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tahun 2020

hari ini Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 08.00 wit, bertempat di Negeri  Hatu Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah. *Kanit Binmas Polsek Tehoru AIPDA NUZULUL QURNIADI bersama Personil Unit Sabhara melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tahun 2020.* kepada masyarakat  Negeri Hatu.

Hadir dalam kegiatan tersebut :

1. Kanit Binmas Polsek Tehoru AIPDA NUZULUL QURNIADI.

 

 

Turut Hadir Dalam kegiatan Tersebut.

2. PS. Kanit Provost BRIPKA JUNADI.

3. Anggota Unit Sabhara Polsek Tehoru BRIPKA A.MUKADAR.

4. Masyarakat Negeri Hatu yang berjumlah 5 (lima) orang.

Adapun Materi Sosialisasi yang dibawakan, diantaranya :

A. Pengertian Pungutan Liar adalah Kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain di tempat atau lokasi yang seharusnya tidak ada biaya yang dikenakan atau dipungut yang sifatnya tidak sesuai dengan ketentuan. Secara umum Pungli dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas Pungli yang menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.

B. Dasar hukum pencegahan dan pemberantasan pungutan liar sebagai berikut. :

– UU NO 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– UU NO 25 Thn 2009 tentang Pelayanan Publik.

– PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

C. Penyebab adanya pungutan liar antara lain :

– Keserakahan (Greedy).

– Kesempatan dan Kewenangan (Opportunity).

– Kebutuhan (Need).

D. Faktor faktor yang menimbulkan Pungli yakni :

– Penyalahgunaan Wewenang Jabatan.

– Faktor mental, karakter atau perilaku.

– Faktor Ekonomi yg mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi.

– Faktor kultur atau budaya.

– Terbatasnya sumber daya manusia.

– Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

E. Dampak penyebab terjadinya pungutan liar antara lain  :

– Biaya ekonomi tinggi.

– Rusaknya tatanan masyarakat.

– Dapat menciptakan suatu masalah.

– Kesenjangan sosial

– Terhambatnya pembangunan.

– Dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada Pemerintah.

F. Program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar sebagai berikut   :

– Dalam pemeritahan Presiden JOKO WIDODO – KH. MARUF AMIN telah menetapkan Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan, guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian.

– Reformasi Hukum dengan fokus 5 program prioritas yakni :

* Pemberantasan pungutan liar.

* Pemberantasan penyelundupan.

* Percepatan pelayanan SIM, STNK,

* Relokasi Lapas.

* Perbaikan layanan hak paten, merk dan desain.

– Presiden JOKO WIDODO memperingatkan kepada seluruh Intansi Kementerian/Lembaga untuk menghentikan praktek pungutan liar.

G. Pasal-pasal dalam tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun pungutan liar dapat disamakan dengan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP sebagai berikut  :

Ketentuan Pidana Pungli antara lain :

– Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 ttg Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang.

– Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.

– Pasal 368 KUHP :

Barang siapa dengan maksud untuk  menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman. untuk memberikan sesuatu barang, diancam dengan pidana penjara 9 tahun.

– Pasal 418 KUHP :

Barang siapa Dengan sengaja menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan penggelapan diancam pidana penjara 7 tahun.

H. Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan pelayanan transparansi kepada Instansi sekolah dalam mencegah dan memberantas terjadinya praktek pungutan liar.

I. Tugas Satgas Saber Pungli antara lain  :

  Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien.

– Melakukan pencegahan terhadap kelompok atau oknum yang melakukan praktek pungli.

– Melakukan penindakan terhadap kelompok atau oknum yang melakukan praktek pungli.

J. Penutup dan menghimbau agar apabila ada yang menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Dalam pelaksanaan kegiatan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan guna mendisiplinkan masyarakat terkait penggunaan masker dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Wilayah Hukum Kecamatan Tehoru.

Kegiatan berakhir pada pukul 08.30 wit, Situasi dalam keadaan aman dan lancar.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.