Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Adm Marasahua di Kantor Desa Adm Marasahua Kecamatan Seram Utara Timur Kobi

*polresmalteng.com* Bertempat di Kantor Desa Adm Marasahua Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah, Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Wahai Desa Adm Waiasih, Desa Adm Waimusi dan Desa Adm Morokay BRIPKA YOSEP.P telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi STOP PUNGLI. Senin(13/05/2019) Pukul 09:30 Wit

Hadir dalam kegiatan dimaksud antara lain : Pejabat Marasahua Bapak ROI YANI PENARUBUN, Sekertaris Bpk. MUIS KABAKORAN, Staf Desa Bpk JEMI TOHARA.
Serta atap Desa yang hadir sekitar 10 orang.

Adapun materi sosialisasi stop pungli yang disampaikan adalah :
1. Pengertian Pungli
2. Penyebab Pungli
3. Faktor-faktor yang menimbulkan Pungli.
4. Dampak Pungli.
5. Jenis Pungli yang ada di sekolah.
6. Ketentuan Pidana Pungli.
7. Tugas Satgas Saber Pungli.
8. Penutup
Pokok-pokok materi sosialisasi stop pungli antara lain :
1. Secara umum Pungli dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas Pungli yg menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.

2. Penyebab terjadinya Pungli adalah :
a. Keserakahan (GREEDY)
b. Kesempatan (OPPORTUNITY)
c. Kebutuhan (NEED)

3. Faktor faktor yang menimbulkan Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan
b. Faktor mental,
karakterat atau perilaku.
c. Faktor Ekenomi yg mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya
e. Terbatasnya sumber daya manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

4. Dampak terjadinya Pungli yaitu :
a. Biaya ekonomi sangat tinggi.
b. Rusaknya tatanan masyarakat.
c. Kesenjangan sosial
d. Tercipta masalah
e. Terhambatnya pembangunan.
f. Dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

5. Jenis-jenis pungli di Desa antara lain :
– Uang Pengurusan KTP sementara
– Uang pengurusan surat pengantar.
– Uang pengurusan Kartu KK. dan lain-lain.

6. Ketentuan Pidana Pungli antara lain. :
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 ttg Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang.
b. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c. Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

7. Tugas Satgas Saber Pungli antara lain :
– Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.