Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Air Besar di Kantor Negeri Solea Kecamatan Seram Utara

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Kantor Negeri Solea Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah
,Bhabinkamtibmas Desa Air Besar Brigpol H. Abdullah melaksanakan kegiatan sosialisasi Pungli (pungutan liar) Kepada Staf Pemerintahan Negeri Solea. Senin(15/10/2018) Pukul 09:00 Wit

Hadir dalam kegiatan tersebut:
– Bpk Simon Atuany (Raja Neg. Solea )
– Bpk Jemmi Falate ( Sek Neg )
– Bpk Demianus Lihay (Ketua Saniri)
– Bpk Timotius Mailissa ( anggota Saniri)
– Bpk Agus Amanukuany (Anggota Saniri )
– Bpk Yakob Kubay ( anggota Saniri )
– Bpk Oktovianus Makualaina ( Seksi Pemerintahan)
– Bpk Adrianto Ipapoto ( Kaur pemerintahan )
– Bpk. Punggul Lilimau ( Kepala Soa )
– Bpk. Hanok Lilimaub( Kepala SDA)

Dalam kegiatan dimaksud disampaikan beberapa hal penting diantaranya :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan mengarahkan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.

2. Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :

a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

3. Ketentuan Pidana Pungli

a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang.
b. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c.Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

4. Menghimbau kepada Para Staf Pemerintah Negeri Solea apabila ada menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.