Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Aketernate di Kantor Desa Namto Kecamatan Seram Utara Timur Seti

*Polresmalukutengah.com* – Bertempat di Kantor Desa Namto Kecamatan Seram Utara Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah,
Anggota Polsek Seram Utara Bhabinkamtibmas Desa Aketernate, Desa Waimusal dan Desa Namto BRIPKA P. RISAMASU melaksanakan kegiatan sosialisasi STOP PUNGLI. Selasa(05/03/2019) Pukul 11:00 Wit

Hadir dalam kegiatan Tersebut
1.Bpk. MADE IRAWAN ( Kepala Desa Namto )
2.Bpk. I NGH SURIANTARA ( Kaur Keuangan )
3. Ibu KRISTINA E. FAYAM ( Kaur Umum )
4. Bpk. WASIS RIANTO ( Kaur Pemerintahan )
5. Bpk USMAN S. PUTRA ( Kasi Pel Um7m )
6. I GD BUDISANTIKA ( Kasi Kesra )
7. M. SYARUL MUNIR ( Kasi Perencanaan )

Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa hal penting diantaranya :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas Pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.

2. Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

3. Bentuk-bentuk pungli di Desa antara lain :
– Biaya Adminstrasi Surat jual beli tanah
– Biaya adminstrasi Pengurusan surat keterangan di desa
– Penarikan Nase oleh Desa tanpa ada Perdes
– Dan lain-lain

4. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang.
b. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c. Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

5. Menghimbau apabila ada menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.