Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Samasuru di Sekolah SMK Negeri 1 Desa Liang Kecamatan Teluk Elapaputih

Polresmalukutengah.com- Bertempat di SMK Negeri 1 Desa Liang Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah Bhabinkamtibmas Desa Samasuru, Desa Sahulau dan Desa Liang Kecamatan Teluk Elpaputih. BRIPKA J Hatane Melaksanakan kegiatan sosialisasi STOP PUNGLI. Rabu(30/01/2019) Pukul 10:00 Wit

Hadir dalam kegiatan di maksud Bapak Kepala Sekolah Nus Sialana S. Pd bersama 3 Orang Dewan Guru dan 20 Para Siswa-siswi

Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa hal penting diantaranya :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan Hukum,oleh dan untuk kepentingan oknum petugas Pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.

2. Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

3. Bentuk-bentuk pungli di Sekolah antara lain :
– Pembayaran Iuran perbulan yg tdk sesuai/ berlebihan.
– Pengumpulan uang ujian.
– pembelian buku paket yg sudah disediakan langsung dari Dinas Pendidikan dan lain-lain.

4. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang.
b. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c. Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

5. Menghimbau apabila ada menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.

6.Himbaukan kepada para murid SMK 1 Teluk Elpaputih agar hindari tauran antar sekolah atau sesama teman dalam sekolah apabila ada terjadi kekerasan/penganiyayaan dalam Sekolah Agar dapat melapor kepada Kepala Sekolah atau Bhabinkambtikmas Desa Liang. Sehingga dapat di antisipasi/ diselesaikan agar tidak menganggu aktifitas belajar mengajar para siswa.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.