Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Negeri Amahai di Gedung Kesenian Negeri Amahai

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Gedung Kesenian Negeri Amahai Kecamatan Amahai telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) dan Undang-undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindakan suap oleh Bhabinkamtibmas Negeri Amahai BRIPKA EROL.P.LESIPUTTY. Selasa(23/10/2018) Pukul 08:30 Wit

Hadir dalam kegiatan dimaksud :
– Kepala Pemerintahan Negeri Amahai FREDERIK HALLATU,S.Sos
– Sekretaris Negeri Amahai ALBERT WATTIMENA
– Anggota BPN/Saniri Negeri Amahai
– Para Kepala Lingkungan dalam Negeri Amahai
– Staff Pemerintahan Negeri Amahai sekitar 10 orang.

Adapun penyampaian Sosialisasi oleh Bahabinkamtibmas Negeri Amahai yaitu :

– Menjelaskan tentang pengertian Pungli yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut, hal ini merupakan tindakan pemerasan, penipuan ataupun korupsi.
– Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pencegahan atau pembinaan, supaya tidak ada terjadi Pungli dalam pemerintahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
– Diharapkan kepada Staff Negeri Amahai agar selalu ikhlas dalam melayani sesuai kebutuhan masyarakat dengan tidak meminta imbalan jasa, dalam arti tidak memungut biaya terhadap segala bentuk pelayanan yang seharusnya gratis atau tidak menambah biaya yang tidak sesuai indeks yang telah ditentukan.
– Harus diketahui bahwa bagi Pemberi dan Penerima pungli sama-sama kena sanksi Pidana sesuai Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tindak Pidana Suap dengan ancaman hukuman untuk penerima dan pemberi suap ancaman hukuman 5 tahun kurungan dan denda Rp. 15.000.000.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.