Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Negeri Makariki di Sekolah SMP Negeri 2 Amahai Negeri Makariki

Polresmalukutengah.com- Bertempat di SMP Negeri 2 Amahai Negeri Makariki Kecamatan Amahai telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) dan Undang-undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindakan suap terhadap Dewan Guru pada Sekolah dimaksud oleh Bhabinkamtibmas Negeri Makariki BRIGPOL Brigppl Ferdinand Titihalawa. Senin(29/10/2018) Pukul 09:00 Wit

Hadir dalam kegiatan dimaksud:
– Kaur Kesiswaan SMP Negeri 2 Amahai M.TALAKUA
– Kaur Kurikulum SMP Negeri 2 Amahai Ny.H.SEILATU,S.Pd
– Para Dewan Guru / Wali kelas sebanyak 7 orang

Bu

Adapun penyampaian Sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas Negeri Makariki yaitu:
– Menjelaskan tentang pengertian Pungli yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut, hal ini merupakan tindakan pemerasan, penipuan ataupun korupsi.
– Jenis pungli dalam lingkungan Sekolah berupa :
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koperasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS memungli ke wali murid.
– Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pencegahan atau pembinaan, supaya tidak ada terjadi Pungli dalam lingkungan sekolah untuk memberikan pelayanan kepada para siswa – siswi.
– Diharapkan kepada dewan guru agar selalu ikhlas dalam melayani sesuai kebutuhan masyarakat dengan tidak meminta imbalan jasa, dalam arti tidak memungut biaya terhadap segala bentuk pelayanan yang seharusnya gratis atau tidak menambah biaya yang tidak sesuai indeks yang telah ditentukan.
– Harus diketahui bahwa bagi Pemberi dan Penerima pungli sama-sama kena sanksi Pidana sesuai Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tindak Pidana Suap dengan ancaman hukuman untuk penerima dan pemberi suap ancaman hukuman 5 tahun kurungan dan denda Rp. 15.000.000.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.