Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Negeri Tananahu di Sekolah SD Kristen Tananahu

Polresmalukutengah.com- Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli ( Sapu Bersih Pungutan Liar ) Pada Tingkat Sekolah yang dilaksanakan di SD Kristen Tananahu Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Bhabinkamtibmas Negeri Tananahu BRIGPOL P.IRTAMIJAYA. Senin (24/09/2018) Pukul 10:00 Wit

Sosialisasi di hadiri oleh Dewan Guru :
– Bpk J HATTU
– Ny. M HATTU.S.Pd
– Ny. J.MANDUAPESSY.S.Pd.
– Ny. B.PELETIMU S Pd.
– Ny.H.TAHAPARY.S.Pdk
– Ny. G.SUTRAHITU.
– Ny.M.KESAULYA.S.Pd
– Para Murid SD 10. Orang.

Adapun Penyampaian Bhabinkamtibmas :
– Kegiatan ini menindaklanjuti sosialisasi tentang tidak ada lagi yang namanya pungli ( pungutan liar )di Sekolah.
– Sosialisasi dilaksanakan guna menghidari adanya pungli dalam bentuk apapun.
– Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan mengarahkan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.

– . Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

– Ketentuan Perundang Undangan yg mengatur tentang Tindak Pidana Pungli, Sbb:

a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan Sesuatu, membayar, atau manerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
b. Pasal 1 dan 2 UU no. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
c.Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP.
– Permasalahan uang sekolah harus dikordinasikan dengan Para orang tua murid agar tidak ada permasalahan di belakang seperti Uang Komite,Uang Buku dll.
-Tidak boleh meminta uang dari para Murid.

Apresisasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan Bpk J HATTU kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.