Sosialisasi Saber Pungli, Bhabinkamtibmas Negeri Yamalatu di Kantor Negeri Yamalatu

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Kantor Negeri Yamalatu Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah, BHABINKAMTIBMAS Negeri Yamalatu BRIPTU A. YUSRIADI ODE melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Saber Pungli kepada Staf Pemerintah Negeri Yamalatu. Jumat(12/10/2018) Pukul 08:30 Wit

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Saber Pungli sbb:
– Bpk Albert Halamury : (Sekertaris Negeri Yamalatu)
– Bpk Josias Salakatota : (Kaur Pemasyarakatan)
– Bpk Sonik Kohunussa : (Kaur Pembangunan)
– Bpk Roni Tamala : (Kaur Pemerintahan)
– Bpk Jemi Salakatota : (Kasi Pemerintahan)
– Bpk Anis Halamury : (Bendahara Negeri Yamalatu)
– Bpk Edi Boiratan : (Pembantu Kasi Pemerintahan)

Dalam kegiatan disampaikan :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.

2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :

a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana 7upenghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

3. Ketentuan pidana pungli

a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b.Pasal 368 KUHP
c. Pasal 418 KUHP
d. Pasal 423 KUHP.

4. Menghimbau kepada Para Staf Pemerintahan Negeri Yamalatu bahwa apabila menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka di harapkan dapat di laporkan kepada Satgas Saber Pungli ataupun ke pihak Kepolisian untuk di tindak lanjuti.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.