Sosialisasi Saber Pungli, Kanit Binmas P. P Banda Neira di Kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan P. P Banda Neira

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Saber Pungli oleh Kanit Binmas Polsek P.P Banda AIPTU RUSLAN NUR. Sabtu(22/09/2018) Pukul 09:00 Wit

Hadir dalam kegiatan terebut para sraf Kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Banda Neira diantaranya :
– Ibu RABIATY RABIUN.S.Pd.SD
– PAIMAN KEPA. S . Pd SD
– KARSIDA MAPUSA A. Ma.Pd
– ANDRIANA LANBADU
– DALIB NASARUDIN. S.Pdi

Adapun materi yang disampaikan oleh Kanit Binmas Polsek P.P Banda AIPTU RUSLAN antara lain :
a. Pengertian Pungutan Liar secara umum.
b. Dasar Hukum.
c. Penyebab Punguta liar.
d. Faktor – faktor timbulnya Pungut liar
e. Dampak penyebab pungutan liar.
f. Program Pemerinta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
g. Ragam dan jenis pungutan liar di Sekolah – sekolah.
h. Pasal-pasal dalam Tindak Pidana pungutan liar.
i. Maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi.

1. Secara umum pengertian Pungutan Liar adalah : Kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain di tempat atau lokasi yang seharusnya tidak ada biaya yang dikenakan atau dipungut yang sifatnya tidak sesuai dengan ketentuan

2. Dasar hukum pencegahan dan pemberantasan pungutan liar sebagai berikut. :
– UU NO 20 Thn 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– UU NO 25 Thn 2009 Pelayanan Publik.
– PERPRES NO 87 Tahun 2016 tentang Satua Tugas Sapu Bersih Pungutan liar.

3. Penyebab adanya pungutan liar antara lain :
– Keserakahan (Greedy).
– Kesempatan dan Kewenangan ( Opportunity )
– Kebutuhan ( Need ).

4. Faktor-faktor timbul adanya pungutan liar antara lain :
– Penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
– Karakter dari seseorang itu sendiri serta mental orang itu sendiri.

5. Adapun dampak penyebab terjadinya pungutan liar antara lain :
– Biaya ekonomi tinggi
– Rusaknya tatanan masyarakat.
– Dapat menciptakan suatu masalah.
– Kesenjangan sosial.
– Terhambatnya pembangunan.
– Dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

6. Program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar sebagai berikut :
– Dalam pemeritahan Presiden JOKO WIDODO – JUSUF KALLA telah menetapkan Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan, guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri
dan berkeprubadian.
– Reformasi Hukum dengan fokus 5 program prioritas yakni :
-. Pemberantasan pungutan liar
-. Pemberantasa penyelundupan.
-. Percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB, SKCK
-. Relokasi Lapas
-. Perbaikan layanan hak paten, merk dan desain.
-. Presiden JOKO WIDOD memperingatkan kepada seluruh Intansi Kementerian / Lembaga untuk menghentikan praktek pungutan liar.

7. Ragam dan jenis pungutan liar di Instansi sekolah antara lain. :
– Uang pendaftaran masuk
– Uang SSP / komite
– Uang OSIS
– Uang ekstrakulikuler
– Uang ujian
– Uang daftar ulang
– Uang study tour
– Uang les
– Buku ajar
– Uang paguyupan-
– Uang wisuda
– Membawa kue /makanan syukuran.
– Uang infak
– Uang foto copy
– Uang perpustakaan.
– Uang bangunan
– Uang LKS dan buku paket.
– Bantuan Insidental
– Uang foto
– Uang biaya perpisaha.
– Sumbangan pergantian kepala sekolah.
– Uang seragam
– Biaya pembuatan pagar/fisik dan lain – lain.
– Iuran untuk membeli kenang – kenangan.
– Uang bimbingan belajar
– Uang try out
– Iuran pramuka
– Asuransi ( walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan ).
– Uang kalender
– Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
– Uang koprasi ( uang
tidak di kembalikan)
– Uang PMI
– Uang dana kelas
– Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR.
– Uang UNAS.
– Uang menulis ijazah
– Uang formulir
– Uang jasa kebersihan
– Uang dana social
– Uang jasa menyebrangkan siswa.
– Uang map ijazah
– Uang STTB legalisir
– Uang ke UPTD
– Uang administrasi
– Uang panitia
– Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
– Uang listrik
– Uang computer
– Uang bapopsi
– Uang jaringan internet
– Uang Materai
– Uang kartu pelajar
– Uang Tes IQ
– Uang tes kesehatan
– Uang buku TaTib
– Uang MOS
– Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}.

8. Pasal-pasal dalam tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun pungutan liar dapat disamakan dengan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP sebagai berikut :
– Pasal 368 KUHP ”
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman, untuk memberikan sesuatu barang, diancam dengan pidana penjara 9 tahun.
– Pasal 415 KUHP dengan sengaja menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan penggelapan diancam pidana penjara 7 tahun.

9. Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan pelayanan transparansi kepada Instansi sekolah dalam mencegah dan memberantas terjadinya praktek pungutan liar.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan Ibu RABIATY RABIUN.S.Pd.SD kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.