Sosialisasi Saber Pungli, Kanit Binmas Polsek Tehoru di Kantor Negeri Hatumete

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Ruang pertemuan Negeri Hatumete (Balai Desa) Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Kab. Maluku Tengah (Kanit Binmas Polsek Tehoru Aipda Nuzulul Qur’an jadi bersama Bhabinkamtibmas Bripka R.L. Yesayas) telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Stop Pungli kepada aparat pemerintahan Negeri, para tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda, adat dan tokoh perempuan serta para Masyarakat di negeri tersebut. Kamis(20/09/2018) Pukul 10:00 Wit

Hadir dalam kegiatan dimaksud antara lain :
– Sekertaris Negeri
Hatumete Bpk
SALMON RESDUL.
– Wakil Ketua Majelis
Jemaat
Hatumete Bpk HISKIA
TIMANOYO
– Ketua Pemudi Ny
LOISA ANTHONIUS
– Masyarakat Negeri
Hatumete yg berjmlh
sebanyak 25 (dua
puluh lima) orang.

Adapun materi Sosialisasi yang dibawakan oleh Kanit Binmas AIPDA NUZULUL QURNIADI sebagai berikut :

A. Pengertian
Pungutan Liar
secara umum
B. Dasar Hukum
C. Penyebab Pungutan
Liar
D. Faktor-faktor
timbulnya Pungutan
Liar
E. Dampak penyebab
Pungutan Liar
F. Program Pemerintah
dalam upaya
pencegahan dan
pemberantasan
pungutan liar.
G. Pasal-pasal dalam
tindak pidana
pungutan liar.
H. Maksud dan tujuan
kegiatan sosialisasi

A. Secara umum pengertian Pungutan Liar adalah ” Kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain di tempat atau lokasi yang seharusnya tidak ada biaya yang dikenakan atau dipungut yang sifatnya tidak sesuai dengan ketentuan ”

B. Dasar hukum pencegahan dan pemberantasan pungutan liar sebagai berikut. :
– UU NO 20 Thn 2001 ttg Perubahan atas UU No 31 Th1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
– UU NO 25 Thn 2009
ttg Pelayanan Publik
– PERPRES NO 87 Thn
2016 ttg SatuanTgas
Sapu Bersih Pungli.

C.Penyebab adanya pungutan liar antara lain :
– Keserakahan (Greedy).
– Kesempatan dan Kewenangan
(Opportunity)
– Kebutuhan (Need)

D. Faktor-faktor timbul adanya pungutan liar antara lain :
– Penyalahgunaan jabatan & wewenang.
– Karakter dari orang itu sendiri serta mental orang itu sendiri.

E. Dampak penyebab terjadinya pungutan liar antara lain :
– Biaya ekonomi tinggi
– Rusaknya tatanan
masyarakat.
– Dapat menciptakan
suatu masalah.
– Kesenjangan sosial
– Terhambatnya
pembangunan.
– Dapat menimbulkan
ketidak percayaan masyarakat
kepada Pemerintah.

F. Program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar sebagai berikut :
– Dalam pemeritahan Presiden sekarang ini telah menetapkan Nawacita sebagai agenda prioritas pemb, guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian.
– Reformasi Hukum dengan fokus 5 program prioritas sbb:
* Pemberantasan pungutan liar
* Pemberantasan penyelundupan
* Percepatan pelayanan SIM,
STNK, BPKB, SKCK
* Relokasi Lapas
* Perbaikan layanan hak paten, merk dan desain.
– Bapak Presiden memperingatkan kepada seluruh Intansi Kementerian/Lembaga untuk menghentikan praktek pungutan liar.

G. Pasal-pasal dalam tindakp pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun pungutan liar dapat disamakan dengan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP sebagai berikut :
* Pasal 368 KUHP Barang siapa dgn maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain,
memaksa orang lain dgn kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu
barang, diancam dgn pidana penjara 9 thn.
* Pasal 415 KUHP dg sengaja menolong sbg pembantu dlm melak perbuatanpenggelapn diancam pidana penjara 7 tahun.

H. Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan pelayanan transparansi kepada pemerintahan negeri dalam mencegah dan memberantas terjadinya praktek pungutan liar.

kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab :

Penanya :
1. Ketua Pemudi Ny LOISA ANTHONIUS terkait dengan Masalah Nase Negeri dikatakan Pungli atau tidak.
2. Kaur Pemberdayaan Negeri Hatumete YANCE RESKIR terkait dengan Sosialisasi Sebar Pungli agar melibatkan Dinas Pemerintahan yang ada di Negeri Hatumete.

Jawaban dari Kanit Bismas Polsek Tehoru AIPDA NUZULUL QURNIADI sbb :
1. Masalah Nase Negeri sudah ditetapkan oleh Perda serta dukungan dari para Saniri Negeri Hatumete untuk menjadi incam perkapita di dalam Negeri tsb ataupun itu pungli berarti ibu bisa laporkan langsung kepada pemerintah setempat ( Raja ) dan Kepolisian terdekat.
2. Kami dari Pihak Polsek sudah koordinasi dengan Kepala Pemerintahan Negeri karena berhubung beliau berhalangan dlm hal pertemuan dengan Bupati Tk II Maluku Tengah.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikam kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.