Sosialisasi Saber Pungli, Personil Pol Sub Sektor Telutih di Kantor Negeri Maneoratu

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Kantor Pemerintah Negeri Maneoratu Kecamatan Telutih PEMERINTAH Kabupaten Maluku Tengah 

Anggota Pol Sub Sektor Telutih
– BRIBKA CHALID RUMALUTUR Bhabinkamtibmas Negeri Wolu
– BRIGPOL M. IWAN TEHUAYO Bhabinkamtibmas Negeri Tehua. Melaksanakan kegiatan sosialisasi PUNGLI (pungutan liar),pada STAF dan TOKOH PEMUDA NEGERI MANEORATU

Yang hadir dalam kegiatan tersebut:
1. Bpk JUSUF TAMALA (raja negeri maneoratu )
2. SERTU JUNAIDI (babinsa maneoratu )
3. Bpk APOLOS TAMALA(Kepala pemuda )
4. Bpk YOPI BOIRATAN (Kaur kemasarakata )
5. Ibu WA JIANA (bendahara)
6. Bpk MATEOS TAMALA (kaur pembangunan)
7. Bpk LA IRMA (kadus amtulu)
8. Warga yg hadir 13 orang

Dalam kegiatan dimaksud Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa hal penting diantaranya :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan mengarahkan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.

2. Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

5. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c.Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

6. Menghimbau apabila ada menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.