Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek Kota Masohi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah Jln. R.A Kartini RT 13 Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi, Ps. Kanit Binmas Polsek Kota Masohi BRIPKA A PULUMAHUNY didampingi Ba Polsek Kota Masohi BRIPTU HAMDAN PATTY melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Siber Pungli. Rabu(23/01/2019) Pukul 08:30 Wit

Hadir dalam kegiatan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah HASAN FIRDAUS, ST, bersama Kasi Pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah M.S TUHEPALY, ST dan Para ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah yang hadir sebanyak 12 orang.

Dalam kegiatan disampaikan :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan
2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.
3. Ketentuan pidana pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b.Pasal 368 KUHP
c. Pasal 418 KUHP
d. Pasal 423 KUHP.
4. Menghimbau kepada para ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Malteng bahwa apabila menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka di harapkan dapat di laporkan kepada Satgas Saber Pungli ataupun ke pihak Kepolisian untuk di tindak lanjuti.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.