Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek P.P Banda Naira di Kantor Syahbandar Kecamatan P.P Banda Naira

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Kantor Syahbandar Pelabuhan Penumpang Banda Naira dan ruang tunggu pelabuhan keberangkatan Desa Nusantara Kecamatan P.P Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Saber Pungli oleh:
1. Aiptu La Alini La Ube
3. Brigpol Yani Skiman
4. Brigpol Rusdi Nahoenarury
5. Briptu Stevi Pattisinay. Kamis(27/09/2018) Pukul 10:00 Wit

Hadir dalam kegiatan terebut antara lain :
– Pegawai Syahbandar Pelabuhan Banda
– Masyarakat seputan kecamatan P.P Banda Naira
– Penumpang transportasi laut

Adapun materi yang disampaikan antara lain :

1. Secara umum pengertian Pungutan Liar adalah : Kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain di tempat atau lokasi yang seharusnya tidak ada biaya yang dikenakan atau dipungut yang sifatnya tidak sesuai dengan ketentuan

2. Dasar hukum pencegahan dan pemberantasan pungutan liar sebagai berikut. :
– UU NO 20 Thn 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– UU NO 25 Thn 2009 Pelayanan Publik.
– PERPRES NO 87 Tahun 2016 tentang Satua Tugas Sapu Bersih Pungutan liar.

3. Penyebab adanya pungutan liar antara lain :
– Keserakahan (Greedy).
– Kesempatan dan Kewenangan ( Opportunity )
– Kebutuhan ( Need ).

4. Faktor-faktor timbul adanya pungutan liar antara lain :
– Penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
– Karakter dari seseorang itu sendiri serta mental orang itu sendiri.

5. Adapun dampak penyebab terjadinya pungutan liar antara lain :
– Biaya ekonomi tinggi
– Rusaknya tatanan masyarakat.
– Dapat menciptakan suatu masalah.
– Kesenjangan sosial.
– Terhambatnya pembangunan.
– Dapat menimbulkan ketidakpercayaan Masyarakat kepada pemerintah.

6. Program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar sebagai berikut :
– Dalam pemerintahan Presiden JOKO WIDODO – JUSUF KALLA telah menetapkan Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan, guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri
dan berkepribadian.
– Reformasi Hukum dengan fokus 5 program prioritas yakni :
-. Pemberantasan pungutan liar
-. Pemberantasa penyelundupan.
-. Percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB, SKCK
-. Relokasi Lapas
-. Perbaikan layanan hak paten, merk dan desain.
-. Presiden JOKO WIDODO memperingatkan kepada seluruh Intansi Kementerian / Lembaga untuk menghentikan praktek pungutan liar.

7. Pasal-pasal dalam tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun pungutan liar dapat disamakan dengan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP sebagai berikut :
– Pasal 368 KUHP ”
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman, untuk memberikan sesuatu barang, diancam dengan pidana penjara 9 tahun.
– Pasal 415 KUHP dengan sengaja menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan penggelapan diancam pidana penjara 7 tahun.

8. Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan tranparansi pelayanan masyarakat yang mengunakan jasa angkutan laut dalam mencegah dan membrantas terjadinya praktek pungutan liar

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.