Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek Tehoru di Kantor Balai Desa Negeri Hatu Kecamatan Tehoru

polresmalteng.com- Bertempat di Kantor Balai Desa Negeri Hatu Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku, telah dilaksanakan kegiatan *Sosialisasi STOP PUNGLI* Warga masyarakat serta Staf Pemerintahan Negeri Hatu Kecamatan Tehoru. Senin(24/06/2019) Pukul 09:00 Wit

Turut hadir dalam kegiatan dimaksud antara lain Raja Negeri Hatu AGUSTEN WALALAYO, Sekertaris Negeri Hatu JONES STERLY WALALAYO, S.Sos, Wakil Ketua Saniri Negeri Hatu ZELFANYA WALALAYO, Ketua Pemuda Negeri Hatu SEMEL WALALAYO, Wakil Ketua Pemuda Hatu CRISTOPOL WAELERUNO, Tokoh Pemuda Negeri Hatu ELON TIMANOYO serta Warga Masyarakat Negeri Hatu

* Adapun Materi Sosialisasi Stop Pungli yang disampaikan oleh Kanit Binmas adalah sebagai berikut :
1. Pengertian Pungli
2. Penyebab Pungli
3. Faktor-faktor yang menimbulkan Pungli.
4. Dampak Pungli.
5. Jenis Pungli yang ada di sekolah.
6. Ketentuan Pidana Pungli.
7. Tugas Satgas Saber Pungli.
8. Penutup.

* Pokok-pokok materi sosialisasi stop pungli antara lain :
1. Secara umum Pungli dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas Pungli yg menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.

2. Penyebab terjadinya Pungli adalah :
a. Keserakahan
(GREEDY)
b. Kesempatan
(OPPORTUNITY)
c. Kebutuhan (NEED)

3. Faktor faktor yang menimbulkan Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan
wewenang jabatan
b. Faktor mental,
karakterat atau
perilaku.
c. Faktor Ekonomi
yg mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau
budaya.
e. Terbatasnya sumber
daya manusia.
f. Lemahnya sistem
kontrol dan
pengawasan dari
atasan.
4. Dampak terjadinya
Pungli yaitu :
a. Biaya ekonomi
sangat tinggi.
b. Rusaknya tatanan
masyarakat.
c. Kesenjangan sosial
d. Tercipta masalah
e. Terhambatnya
pembangunan.
f. Dapat menimbulkan
ketidakpercayaan
masyarakat kepada
pemerintah.
5. Jenis-jenis pungli di sekolah antara lain :
– Uang pendaftaran
masuk sekolah
– Uang komite
– Uang Uang osis
– Ekstrakulikuler
– Uang ujian
– Uang foto copy
– Uang foto
– Uang seragam
– Uang pembuatan
pagar/ bangunan
fisik
– Uang ujian nasional
– Uang ijasah.
– Dan lain-lain
6. Ketentuan Pidana Pungli antara lain. :
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 ttg Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang.
b. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c. Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP
7. Tugas Satgas Saber Pungli antara lain :
– Melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien.
– Melakukan pencegahan terhadap kelompok atau oknum yang melakukan praktek pungli.
– Melakukan penindakan terhadap kelompok atau oknum yang melakukan praktek pungli.
8. Penutup dan menghimbau agar apabila ada yang menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.