Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek Tehoru di Kantor Camat Negeri Yaputih Kecamatan Tehoru

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Kantor Negeri Yaputih Kecamatam Tehoru telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Stop Pungutan Liar serta Anggota Bhabinkamtibmas Neg Yaputih membawakan materi Pengawasan dan Pengelolaan Dana Desa, bersama staf negeri, para ketua RT, tokoh agama, adat, pemuda, masyarakat, saniri Neg serta para masyarakat. Sabtu (22/09/2018) Pukul 09:00 Wit

Hadir dalam kegiatan dimaksud antara lain :
1. Sekretaris Negeri
Bpk S.WALALAYO
2. Kanit Binmas AIPDA
NUZULUL QURNIADI
3. Anggta Bhabin Neg
Yaputih BRIPTU
SAFAR SAGUNI
4. Tokoh Agama Bpk
SAUL LESNUSSA
5. Tokoh Adat Bpk
J. HATAPAYO
6. Tokoh Pemuda Bpk
JUMADI WALALAYO
6. Tokoh masy. Bpk
HAMID SILAWANE
7. Para ketua RT serta
masyarakat yang
berjumlah 20 (20
puluh) orang.
Adapun materi yang dibawakan oleh Angta Bhabinkamtibmas dlm Pengawasan dan Pencegahan Dana Desa adalah sbb :
1. Pengertian secara umum Pengelolaan Dana Desa.
2. Dasar Hukum
3. Peran Bhabin dalam pengawasan dana ds.
4. Alur penyaluran dan tahap-tahap dana desa
5. Prioritas pnggunaan dana desa.
6. Rawan terjadinya pelanggaran hukum terkait dana desa.
7. Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi.

1. Pengertian secara umum dari Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bg desa atau desa adat dan digunakan untuk penyelenggaraan pembangunan. serta pemberdayaan kepada masyarakat.

2. Dasar Hukum sbb :
* UU NO 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
* PERMENDAGRI NO 114 tahun 2014 tentang Pedoman penggunaan dana desa.
* Nota Kesepahaman tanggal 20 Oktober 2017 antara kementerian desa, Pembangunan desa tertinggal dan transmigrasi dengan Kementrian Aparatur Negara serta Kepolisian Negara RI tentang Pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.

3. Peran Bhabin dlm Pengawasan Dana Desa tersebut untuk mengawasi,mencegah penggunaan dan pelaporan dana desa tersebut.
4. Tahap dan alur penyaluran dana desa antara lain :
* Permendes/Pddt
* Perbup/Kepbup
* Musrembangdes
* Penyusunan RKP
Desa
* Transfer Dana Desa dari kas umum daerah Kab ke kas umum desa.
* Laporan realisasi penyaluran dana desa
* Pembuatan Perdes.
* Tahap penyaluran utk tahap I dari bulan Maret s/d Juli sekitar 60 %
untuk tahap II bulan Agustus 40 %

5. Prioritas penggunaan dana desa antara lain :
* Untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan desa.
* Untuk membiayai pelaksanaan program giat pemberdayaan masyarakat terutama kawasan pedesaan dan sarana olah raga.

6. Kerawanan terjadinya pengelolaan dana desa antara lain :
* Pada proses tahap pencairan dana.
* Pada proses pemb. (Kontruksi).
* Pada proses kegiatan swakelola.
* Pada proses pemanfaatan pemberdayaan masy.

7. Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk :
* Agar memberikan playanan transparansi kepada masyarakat dan tujuannya adalah untuk mencegah, memberantas praktek-praktek adanya pungli,
dan apabila menemukan ada seseorang atau oknum yang melakukan giat praktek pungli agar melaporkan kepada phk pemerintahan dan Kepolisian terdekat.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan Sekretaris Negeri Bpk S.WALALAYO kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.