Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek Tehoru di SMA I Negeri Tehoru

Polresmalukutengah.com- Bertempat di SMA NEGERI I Kecamatan. Tehoru telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Stop Pungutan Liar. Senin (17/09/2018) Pukul 10:30Wit

Hadir dalam kegiatan dimaksud antara lain :
1. Kepala Sekolah Bpk DJAFAR HATAPAYO S.Pd
2. Kanit Binmas AIPDA NUZULUL QURNIADI
3. Anggota Bhabinkamtibmas Rangkap Negeri Tehoru BRIPTU HAMDANI PATTY
4. Para Dewan Guru yang berjumlah 15 (lima belas) orang.
Adapun Materi Sosialisasi yang dibawakan oleh Kanit Binmas sebagai berikut :
A. Pengertian Pungutan Liar secara umum
B. Dasar Hukum
C. Penyebab Pungutan Liar
D. Faktor-faktor timbulnya Pungutan Liar
E. Dampak penyebab Pungutan Liar
F. Program Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
G. Ragam dan jenis pungutan liar di Sekolah-sekolah
H. Pasal-pasal dalam tindak pidana pungutan liar.
I. Maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi

A. Secara umum pengertian Pungutan Liar adalah ” Kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain di tempat atau lokasi yang seharusnya tidak ada biaya yang dikenakan atau dipungut yang sifatnya tidak sesuai dengan ketentuan ”

B. Dasar hukum pencegahan dan pemberantasan pungutan liar sebagai berikut. :
– UU NO 20 Thn 2009 tentang Perubahan atas UU NO 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– UU NO 25 Thn 2009 tentang Pelayanan Publik
– PERPRES NO 87 Thn 2016 tentang Satuan
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

C.Penyebab adanya pungutan liar antara lain :
– Keserakahan (Greedy).
– Kesempatan dan Kewenangan (Opportunity)
– Kebutuhan (Need)

D. Faktor-faktor timbul adanya pungutan liar antara lain :
– Penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
– Karakter dari seseorang itu sendiri serta mental orang itu sendiri.

E. Dampak penyebab terjadinya pungutan liar antara lain :
– Biaya ekonomi tinggi
– Rusaknya tatanan Masyarakat.
– Dapat menciptakan
suatu masalah.
– Kesenjangan sosial
– Terhambatnya pembangunan.
– Dapat menimbulkan ketidakpercayaan Masyarakat kepada Pemerintah.

F. Program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar sebagai berikut :
– Dalam pemeritahan Presiden JOKO WIDODO-JUSUF KALLA telah menetapkan Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan, guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkeprubadian.
– Reformasi Hukumdgn fokus 5 program prioritas yakni :
* Pemberantasan pungutan liar
* Pemberantasan
penyelundupan
* Percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB, SKCK
* Relokasi Lapas
* Perbaikan layanan hak paten, merk dan desain.
– Presiden JOKO WIDODO memperingatkan kepada seluruh Intansi Kementerian/Lembaga untuk menghentikan praktek pungutan liar.

G. Ragam dan jenis pungutan liar di Instansi sekolah antara lain :
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian Kepala Sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi Masyarakat untu mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tdk di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan Siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke Sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}.

H. Pasal-pasal dalam tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun pungutan liar dapat disamakan dengan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP sebagai berikut :
* Pasal 368 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu barang, diancam dgn pidana penjara 9 tahun.
* Pasal 415 KUHP dengan sengaja menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan penggelapan diancam pidana penjara 7 tahun.

I. Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan pelayanan transparansi kepada Instansi sekolah dalam mencegah dan memberantas terjadinya praktek pungutan liar.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan Kepala Sekolah Bpk DJAFAR HATAPAYO S.Pd kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.