Sosialisasi Saber Pungli, Personil Polsek TNS/Waipia di Sekolah SD Kristen Negeri Bumei

Polresmalukutengah.com- Bertempat di SD Kristen Negeri Bumei kec Tns/waipia Kabupaten Maluku Tengah, Bhabinkamtibmas Negeri Watludan Brigpol Sam Keltekis di dampingi Kanit Binmas Polsek Tns/Waipia Brigpol Jems Kunda, SH. melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Saber Pungli. Jumat(12/10/2018) Pukul 10:45 Wit

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Saber pungli tersebut kepala sekolah SD Kristen Negeri Bumei Ny E. Istia S. Pd bersama 9 Orang Staf Guru SD Kristen Negeri Bumei

Dalam kegiatan disampaikan :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan
2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana 7upenghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.
3. Ketentuan pidana pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b.Pasal 368 KUHP
c. Pasal 418 KUHP
d. Pasal 423 KUHP.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.