Sosialisasi Saber Pungli, Ps. Kanit Binmas Polsek Amahai di Kantor Negeri Adm Yainuelo

polresmalteng.com- Bertempat di Kantor Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) dan Undang-undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindakan suap terhadap Staff Pemerintahan Negeri Adm.Yainuelo oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Amahai BRIGPOL LA ABDUL RAHIM,S.Sos. Rabu(10/04/2019) Pukul 09:00 Wit

Hadir dalam kegiatan dimaksud Sekretaris Negeri Adm.Yainuelo Ny.WA ODE JULIATI,S.Sos, Bendahara Negeri Adm.Yainuelo LA SIJIRWIUN MONIJO, Kasie Pemerintahan Negeri Adm.Yainuelo FADLI PANE, Kasie Kesra Negeri Adm.Yainuelo LA AHMAD RUSDIN,S.Pd, Kasie Pelayanan Negeri Adm.Yainuelo M.AIDAR SOPALATU,S.Kom, Kaur Perencanaan Negeri Adm.Yainuelo Ny.FITRIATI TIHURUA,S.P dan Kaur Umum Negeri Adm.Yainuelo APRIZAL AMAHOROE,S.AP

9Adapun penyampaian Sosialisasi oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Amahai yaitu :
– Menjelaskan tentang pengertian Pungli yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut, hal ini merupakan tindakan pemerasan, penipuan ataupun korupsi.
– Tidak sedikit kepala desa yang terkena kasus pidana, kami tidak ingin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, pelayanan yang berisiko dikaitkan dengan pungli itu seperti pelayanan perizinan keramaian, beras sejahtera, akta jual beli tanah, akta hibah, serta program nasional (prona) pengurusan sertifikat tanah.
– Dalam pelayanan publik, tindakan pungli sudah termasuk ke dalam kategori tindakan kejahatan pribadi karena pejabat menggunakan kekuasaannya dan kedudukannya demi menguntungkan diri sendiri, pungutan liar dalam pelayanan publik secara tidak langsung telah merugikan masyarakat dan juga mencemarkan nama baik pribadi maupun instansi pemerintahan.
– Contoh pungli lainnya yang banyak beredar di masyarakat adalah pungli uang keamanan atau japre (jatah preman), setoran-setoran liar ke petugas keamanan dan berbagai pungutan liar dalam pelayanan publik yang bertujuan untuk mempercepat proses kepengurusan.
– Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pencegahan atau pembinaan, supaya tidak ada terjadi Pungli dalam pemerintahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
– Diharapkan kepada Staff Negeri Adm.Yainueli agar selalu ikhlas dalam melayani sesuai kebutuhan masyarakat dengan tidak meminta imbalan jasa, dalam arti tidak memungut biaya terhadap segala bentuk pelayanan yang seharusnya gratis atau tidak menambah biaya yang tidak sesuai indeks yang telah ditentukan.
– Harus diketahui bahwa bagi Pemberi dan Penerima pungli sama-sama kena sanksi Pidana sesuai Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tindak Pidana Suap dengan ancaman hukuman untuk penerima dan pemberi suap ancaman hukuman 5 tahun kurungan dan denda Rp. 15.000.000.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.