Sosialisasi Satgas Saber Pungli di Kantor Camat Kota Masohi

pada hari ini Jumat , tanggal 24 Agustus 2018 pukul 10.30 wit. Bertempat di Kantor Camat Kota Masohi Kec. Kota Masohi , Kab. Maluku Tengah Tim Satgas Saber Pungli Kab. Maluku Tengah Pokja Pencegahan ( Iptu Subhan Amin, Vecktor Mailoa S.H, Ir. Helmi Tamtelahitu, Ipda c Haryanto ). Melaksanakan giat sosialisasi tentang Saber Pungli.

Hadir dalam giat di maksud :
Camat Kota Masohi Ny. Wahda S.STP.MAP, Lurah SeKecamatan kota Masohi, Pegawai kantor Camat Kota Masohi, Staf Kantor Lurah, Kepala Sekolah Se Kecamatan Kota Masohi, Dewan Guru, Tokoh Masyarakat, Ketua – Ketua RT, RW, yang Mengikuti Giat Sosialisasi -+ 80 Orang.
Dalam kegiatan disampaikan :


1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sopembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan
2. Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan
4. potensi Pungli :
I. Dilingkungan Sekolah antara Lain :
a. Uang pendaftaran masuk sekolah
b. Uang SPP /Komite
c. Uang OSIS
d. Uang Ujian
e. Uang daftar Ulang
f. Uang Ijazah
h. Uang Bangunan dll
II. Di tempat tempat pelayanan Publik
a. Pelayanan KTP, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga di Disdik Capil
b. Pelayanan kesehatan di Rumah sakit dan Puskesmas.
c. Pelayanan STNK di Samsat
d. pelayanan SIM dan SKCK di Kepolisian.
e. Perijinan satu Atap
f. pelayanan. parkir dan lain lain.
5. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b.Pasal 368 KUHP
c. Pasal 418 KUHP
d. Pasal 423 KUHP.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.