Sosialisasi Tim Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah di Kantor Dinas Koperasi dan UKM

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Pokja Pencegahan antara lain :1.Drs. Wem Istia
2. Ir. W.A.E. Tamtelahitu M.AP
4. KBO Sat Binmas IPTU E. Nuniary
5. Bripka R.M Wattimena
6. Bripka Nema Sely
7. Briptu S. Rumasoal
Melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli ). Rabu (19/09/2018) Pukul 08:00 Wit

Hadir dalam kegiatan di maksud, Kapala Dinas Bapak Drs. D. Malawat dan seluruh para pegawai, yanmengikuti kegiatan Sosialisasi berjumlah 20 orang.

Dalam kegiatan disampaikan :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan
2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan
3. Himbauan kepada Para pegawai Dinas Koperasi dan UKM agar tidak melakukan pungutan – pungutan di bidang Proses Penerbitan Rekomendasi Kredit Usaha Rakyat, Proses Rekomendasi Bantua Koperasi, Izin Usaha Simpan Pinjam
4. Himbaun Kepada Kepala Dinas agar tetap mengontrol dan memantau kinerja para pegawai agar tidak melakukan pungutan yg tidak sesuai dengan aturan perundang – undangan, mengingat dinas tersebut berpontensi terjadinya pungutan liar.
Apa bila terdapat dan mengetahui adanya praktek pungli agar segera melaporkan ke tim saber pungli atau ke pihak kepolisian.
5. Ketentuan pidana pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b.Pasal 368 KUHP
c. Pasal 418 KUHP
d. Pasal 423 KUHP.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan Kapala Dinas Bapak Drs. D. Malawat kepada Pokja Pencegahan Tim Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.