Sosialisasi Tim Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan
Polresmalukutengah.com- Bertempat di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Pokja Pencegahan IPTU SUBHAN AMIN (kasat Binmas Res Mal-Teng) , IPDA S. WIJAYA (Kanit Polmas Res Mal-Teng) VIKTOR MAILOA, SH, MH (Kejaksaan), Ir. ABDUL.M. KIBAS (Plt. Bidang peternakan), J. A. H. WATTIMENA,S.Hut (Kepala Bidang Perkebunan), Bripka KRISSANTONO, Bripka IRAWAN KAREPESINA, melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Saber Pungli. Selasa(18/09/2018) Pukul 10:00 Wit
Hadir dalam kegiatan di maksud Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah Bpk SY. LATUCONSINA, SH bersama peserta Sosialisasi yg berjumlah sekira 25 orang.
Dalam kegiatan dimaksud disampaikan :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan
2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan
3. Himbauan Kepada Kepala Dinas dan Para Pegawai Agar tidak melakukan pungutan – pungutan di luar peraturan perundang – undangan.
4. Himbauan kepada Kepala dinas Perkebunan dan Peternakan serta para Pegawai agar tidak melekukan praktek Pungli dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat dan Pegawai. untuk mencegah terjadinya Pungli agar Kepala Dinas melakukan Pengawasan yang ketat kepada para pegawainya.
5. Jika melihat , Mengetahui atau menemukan praktek pungli agar segera melaporkan kepada tim Saber Pungli atau pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti .
6. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b.Pasal 368 KUHP
c. Pasal 418 KUHP
d. Pasal 423 KUHP
Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah Bpk SY. LATUCONSINA, SH kepada Tim Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah