Sosialisasi Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah di Kantor Dinas Kesehatan

Polresmalukutengah.com- Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Pokja Pencegahan ( Iptu Nuniary, Drs Wem istia, Drs. Diaz Msi, Bripka N. Sely, Briptu S. Rumasoal, Briptu Budy mulyo). Melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Saber Pungli Di Dinas Kesahatan. Senin(17/09/2018) Pukul 09:00 Wit

Hadir dalam kegiatan di maksud, Kepala Dinas Kesehatan Bpk. Dr. Jeni Adijaya MAP, Serta perserta Sosialisasi 40 orang

Dalam kegiatan disampaikan :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan
2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan
3. Himbauan Kepada Para Kepala Dinas dan Para Pegawai Agar tidak melakukan pungutan – pungutan di luar peraturan perundang – undangan.
4. Himbauan kepada Kepala dinas Kesehatan dan Pegawai agar tidak melakukan Pungli dilingkungan tugasnya dan dalam memeberikan pelayanan kepada masyarakat ataupun pegawai.
5. Jika melihat atau menemukan praktek pungli agar segera melaporkan kepada tim Saber Pungli atau pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti .
6. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b.Pasal 368 KUHP
c. Pasal 418 KUHP
d. Pasal 423 KUHP

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan Kadis Kesehatan Bpk Dr. Jeni Adijaya MAP, kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.