Sosialisasi Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah di Kantor Dinas Ketahanan Pangan

Polresmalukutengah.com- Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Pokja Pencegahan Yaitu Kaur Min Sat Binmas IPDA C Hariyanto, Asisten I Drs W.Istia, Kasi Pemeriksa Kejaksaan Negeri Masohi Vector Maeloa SH, Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah Ir W.A.E.Tamtelahitu.M.AP, Ps Kanit Binkamsa Bripka R.Wattimena, Ps Kanit Bintibmas Bripka Nemah dan Briptu Budy Mulyo Melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Saber Pungli Di Dinas Ketahanan Pangan. Kamis(20/09/2018) Pukul 09:30 Wit

Hadir dalam kegiatan di maksud :
Sekertaris Dinas Ketahanan Pangan Bpk Bahmid Basyir SP.M.AP Serta Pegawai Dinas Ketahanan Pangan Yang Berjumlah 25 Orang

Dalam kegiatan disampaikan :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan
2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan
3. Himbauan Kepada Kepala Dinas dan Para Pegawai Agar tidak melakukan pungutan – pungutan di luar peraturan perundang – undangan.
4. Jika melihat atau menemukan praktek pungli agar segera melaporkan kepada tim Saber Pungli atau pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti .
5. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b.Pasal 368 KUHP
c. Pasal 418 KUHP
d. Pasal 423 KUHP.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan Sekertaris Dinas Ketahanan Pangan Bpk Bahmid Basyir SP.M.AP kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.