Sosialisasi Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah di Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah . Tim Satgas Saber Pungli Kab. Maluku Tengah Pokja Pencegahan Kasi Pemeriksa Kejaksaan Negeri Masohi Bpk Vector Mailoa SH dan Bripka R Wattimena. Melaksanakan giat sosialisasi ttg Saber Pungli. Rabu(12/09/2018) Pukul 09:45 wit

Hadir dalam kegiatan di maksud Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bpk Harissa SE.M.AP
Dan para pegawai Dinas Lingkungan Hidup

Dalam kegiatan disampaikan tentang:

1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan untuk kepentingan tertentu

2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi
d. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan
4. Potensi Pungli di Dinas Lingkungan Hidup diantaranya
a. Penilaian kegiatan usaha Wajib AMDAL dan Atau UKL- UPL
b. Proses Penerbitan Ijin Lingkungan.
Dan potensi Pungli pada Pelayanan Publik lainnya seperti pelayanan Pembuatan SIM, SKCK, STNK dan BPKB di Pihak Kepolisian. Pelayanan KTP, KK, Akta Kelahiran di Capil, Perijinan usaha dan Pergudangan dan restribusi Pasar di Disperindag, Di Dinas Perhubungan Pelayanan Ijin Trayek, KIR Kendaraan, penarikan restribusi parkir dan Kendaraan masuk Terminal, di Sekolah, Uang Komite, Uang pengambilan Ijazah, Uang OSIS, dan masih banyak lagi Potensi potensi Pungli yang lainnya.
5. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b.Pasal 368 KUHP
c. Pasal 418 KUHP
d. Pasal 423 KUHP.
6. Menghimbau kepada para Pegawai tidak melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan apa bila ada mengetahui adanya praktek pungli pada Dinas Lingkungan Hidup ataupun di pelayan publik lainnya agar segera melaporkan ke Satgas Saber Pungli kab. Maluku Tengah ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.