Sosialisasi Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Pokja Pencegahan ( Iptu Nuniary, Drs Wem istia, Drs. Diaz Msi, Bripka N. Sely, Briptu S. Rumasoal, Briptu Budy mulyo). Melaksanakan giat Sosialisasi tentang Saber Pungli Di Dinas Nakertrans. Senin(17/09/2018) Pukul 10:30 Wit

Hadir dalam giat di maksud, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Bpk. Mezak Siakakone SAP, serta Peserta kegiatan Sosialisasi 20 orang.

Dalam kegiatan disampaikan :
1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan
2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan
3. Himbauan Kepada Kepala Dinas dan Para Pegawai Agar tidak melakukan pungutan – pungutan di luar peraturan perundang – undangan.
4. Himbauan kepada Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta para Pegawai agar tidak melekukan praktek Pungli dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat dan Pegawai. untuk mencegah terjadiny Pungli agar Kepala Dinas melakukan Pengawasan yang ketat kepada para pegawainya.
5. Jika melihat , Mengetahui atau menemukan praktek pungli agar segera melaporkan kepada tim Saber Pungli atau pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti .
6. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b.Pasal 368 KUHP
c. Pasal 418 KUHP
d. Pasal 423 KUHP

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Bpk. Mezak Siakakone SAP, kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.