Sosialisasi Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah di Kantor Negeri Tehua Kecamatan Telutih

6

Polresmalukutengah.com- Bertempat di Depan Kantor Negeri Tehua Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Pokja Pencegahan ( Iptu Subhan Amin, Ipda Cung Hariyanto, Bripka Irawan Karepesina, S.Sos, Brigpol S. Hernandez, Brigpol I. Holle dan Briptu Budi Mulyo ) Melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Saber Pungli. Kamis(20/09/2018) Pukul 20:30 Wit

Hadir dalam kegiatan di maksud: Bendahara Negeri Tehua Basmar Bugis, Bhabinkamtibmas Negeri Brigpol I. Tehuayo, bersama Toga, Tomas, dan Tokoh Wanita sebanyak 50 Orang

Dalam kegiatan dimaksud disampaikan beberapa hal penting diantaranya :

1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.

2. Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

3. Potensi Pungli dilingkungan Pemerintah Negeri antara Lain :
a. Pelayanan Surat Keterangan Kependudukan, Jual Beli Tanah, Surat Rekomendasi.
b. Kegiatan Galian C.
c. Penyaluran Beras Raskin.
d. Penyaluran Bantuan. pemerintah lainnya

4. Potensi Pungli pada Pelayanan Publik seperti, Pelayanan KTP dan Kartu Keluarga , Pelayanan STNK, SIM, SKCK, Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Pelayanan surat surat di Desa, Pelayanan Ijin Usaha dan masih banyak lagi Potensi Pungli di Pelayanan Publik

5. Ketentuan Pidana Pungli
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang
b. . Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c.Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

6. Menghimbau apabila ada menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih disampaikan Bendahara Negeri Tehua Basmar Bugis kepada Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.