STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) PADA SATUAN INTELKAM POLRES MALUKU TENGAH

  1. DASAR : 
  1. Undang – undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  1. Undang – undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara bukan Pajak.
  1. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  1. Skep Kapolri No. Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  1. Skep Kapolri No. Kep / 378 / X / 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Proja Akselerasi Transformasi Polri.
  1. STR Kapolri No. ST / 1928 / VI / 2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
  1. STR Kabaintelkam Polri No. STR / 131 / I / 2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang tetap mempedomani Peraturan dan Ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (SKCK).

 

  1. STRUKTUR PELAYANAN
  1. Satuan Intelkam sebagai salah satu pengemban tugas Kepolisian tingkat Resor (Polres) yang didalamnya mencakup bidang pelayanan masyarakat (Yanmas) dalam hal ini dibawah koordinasi Kepala Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Kaur Mintu) yang dikendalikan langsung oleh Kasat Intelkam.
  1. Kaur Mintu dibantu oleh 2 (dua) orang Bintara Pelayanan Masyarakat (Ba Yanmas) yang khusus melayani bidang perijinan serta pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) maupun Rekomendasi kepada setiap masyarakat yang memerlukannya sekaligus menjadi pelaksana dan pembantu bendahara penerima Satuan Intelkam.

 

III.        PRINSIP – PRINSIP PELAYANAN 

  1. Legalitas, yaitu penerbitan SKCK dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
  1. Transparansi, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan secara jelas dan terbuka.
  1. Akuntabilitas, yaitu penerbitan SKCK harus dapat dipertanggungjawabkan.
  1. Non diskriminasi, yaitu penerbitan SKCK diberikan kepada setiap pemohon / masyarakat yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan tanpa dibeda – bedakan.
  1. Cepat, yaitu penerbitan SKCK dilaksanakan dalam waktu singkat.

 

  1. KEWENANGAN PENERBITAN SKCK 
  1. SKCK pada tingkat Polres diterbitkan oleh Satuan Intelkam dan ditanda tangani oleh Kepala Satuan (Kasat) Intelkam atau Wakapolres atas nama Kapolres.
  1. SKCK yang diterbitkan pada tingkat Polres meliputi :
  1. Menjadi calon pegawai pada lembaga / instansi / badan milik pemerintah maupun swasta serta perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  1. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, anggota TNI dan Polri.
  1. Melaksanakan suatu kegiatan / pekerjaan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain :

-.  Pencalonan pejabat politik pada tingkat Kabupaten / Kota.

-.  Melengkapi syarat izin senpi non organik TNI – Polri.

-.  Melanjutkan sekolah / studi.

-.  Serta keperluan lainnya.

 

  1. PERILAKU PETUGAS PELAYANAN
  1. Berpenampilan tegas, bijaksana, sopan serta ramah.
  1. Dalam hal menerima masyarakat untuk memberikan pelayanan prima, maka petugas Kepolisian harus melayani dengan 3S (Senyum, Sapa dan Salam).
  1. Sigap, tanggap dan sopan dalam memberikan pengertian, pemahaman maupun instruksi lanjutan kepada setiap masyarakat yang belum memahami persyaratan / prosedur tentang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

 

  1. PROSEDUR PENERBITAN
  1. Setiap masyarakat (pemohon) yang ingin mengurus SKCK atau perijinan lainnya diarahkan untuk melihat / melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun persyaratan sebagai berikut :
  1. Untuk pemohon yang baru pernah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) maka diarahkan untuk membawa :

-.  Foto Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir sebanyak 1 lembar, serta dapat menunjukan yang asli.

-.  Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar, selain itu dapat menunjukan yang asli.

-.  Foto copy KTP pemohon sebanyak 1 lembar, selain itu dapat menunjukan KTP yang asli.

-.  Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 6 lembar.

-.  Pas foto ukuran 2×3 dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 lembar.

 

  1. Untuk pemohon yang sudah pernah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) maka diarahkan untuk membawa : 

-.       Foto Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir sebanyak 1 lembar, serta dapat menunjukan yang asli.

-.       Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar, selain itu dapat menunjukan yang asli.

-.       Foto copy KTP pemohon sebanyak 1 lembar, selain itu dapat menunjukan KTP yang asli.

-.       SKCK asli maupun copy yang pernah dibuat.

-.       Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 4 lembar.

  1. Setelah berkas SKCK dimasukan, maka petugas langsung memeriksa / meneliti kelengkapan, dan apabila belum lengkap maka berkas pemohon dikembalikan dan diarahkan untuk melengkapi maupun membuat sidik jari pada Unit Reg Ident Sat Reskrim, namun apabila telah memenuhi persyaratan dan atau telah mempunyai rumus sidik jari maka berkas SKCK dari pemohon langsung diproses.
  1. Waktu yang diperlukan untuk proses penerbitan SKCK adalah langsung pada hari tersebut, minimal 10 menit namun apabila ada kendala teknis atau non teknis maka maksimal pada akhir hari kerja tersebut (pelayanan 1 hari).

 

  • PROSES PENERBITAN SKCK

 Dalam proses penerbitan SKCK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut  :

  1. Persiapan, meliputi penyiapan formulir SKCK serta pengagendaan pada buku yang telah disiapkan.
  1. Pencatatan, meliputi pencatatan pemohon SKCK dalam buku register.
  1. Identifikasi, meliputi pengisan formulir kartu TIK serta pembuatan sidik jari.
  1. Penelitian, meliputi pengecekan terhadap berkas pemohon SKCK menyangkut keabsahan, identitas serta kelengkapan persayaratan (authentikasi).
  1. Koordinasi, meliputi koordinasi internal (Sat Reskrim terkait pemberian data ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakuakan oleh pemohon) serta koordinasi eksternal (pada tingkat Kelurahan / Kecamatan setempat dimana pemohon berdomisili atau instansi terkait).
  1. Penerbitan, untuk SKCK dicantumkan pas foto pemohon, setelah itu ditandatangani dan dicap stempel dinas sebagai authentikasi.

 

  • WAKTU OPERASIONAL

Adapun pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Polres Maluku Tengah yang memiliki 5 hari kerja, maka pelayanan dilaksanakan pada :

-. Hari Senin s/d Kamis dari pukul 08.00 wit – 15.30 wit.

-. Hari Jumat dari pukul 08.30 wit – 16.30 wit.

 

  1. BIAYA PEMBUATAN SKCK

Biaya yang dikenakan kepada masyarakat untuk setiap kali pembuatan SKCK sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

 

  1. PENEKANAN / KETENTUAN
  1. Dalam pelayanan SKCK, setiap petugas dilarang untuk meminta biaya administrasi melebihi ketentuan yang berlaku, sedangkan untuk Surat Ijin tidak dipungut biaya.
  1. Dalam pelayanan SKCK maupun Surat Ijin, setiap petugas dilarang untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
  1. Dalam pelayanan SKCK maupun Surat ijin, setiap petugas dilarang menyulitkan pemohon atau memperlambat pengurusan / proses dengan alasan yang mengada – ada / dibuat – buat.

RUANGAN PELAYANAN  DAN PENGISIAN BLANGKO SKCK

bl_57011

bl_57012

bl_57013

bl_57014

 

PELAYANAN KARTU SIDIK JARI

bl_57016

bl_57017

bl_57018

bl_57023

bl_57024

bl_57025

bl_57026

 

PEMABAYARAN DAN PENGAMBILAN SKCK

bl_57030

bl_57031

bl_57032

Similar Posts

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.