Tim Pencegahan Saber Pungli Kabupaten Maluku Tengah Sosialisasi, di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Maluku Tengah

Polresmalukutengah.com- Bertempat di  Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Maluku Tengah. Tim Satgas Saber Pungli  Kab. Maluku Tengah Pokja Pencegahan ( VICTOR MAILOA, SH , IPDA Cung Hariyanto  Brigpol Suab Hermanses ). Melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Saber Pungli. Senin (10/09/ 2018) pukul 09.50 wit.

Hadir dalam kegiatan di maksud Kepala Dinas Pengendaalian Penduduk dan Keluara Berencana Kabupaten Maluku Tengah  LA RISA SE, M.Ap dan para pegawai . Yang mengikuti kegiatan Sosialisasi 15 orang dari jumlah pegawai sebanyak 20 Orang  .

Dalam kegiatan disampaikan :

  1. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan
  2. Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
  3. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
  4. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.

c.Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi

  1. Faktor kultur atau budaya.
  2. Terbatasnya sumber daya Manusia
  3. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan
  4. potensi Pungli dilingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana antara Lain :
  5. Pungutan harga Alat Kontra Sepsi pada saat pemasangan alat Kontra Sepsi oleh petugas dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ataupun petugas kesehatan/Bidan .
  6. Penyaluran Alat-alat kontrasepsi kepada petugas kesehatan di Rumah sakit dan Puskesmas.
  7. Pelayanan konsul KB dll serta potensi Pungli pada leayanan Publik Lainnya seperti pelayanan SKCK, SIM dan STNK, Pelayanan Kartu Keluarga, KTP dan Akte Kelahiran di Capil, Pelayanan Perijinan di Disperindak, Perijinan dan distribusi Parkir di Dinas Perhubungan dan masih banyak lagi pelayanan Publik yang berpotensi terjadinya Pungli.
  8. Ketentuan Pidana Pungli
  9. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang

b.Pasal 368 KUHP

  1. Pasal 418 KUHP
  2. Pasal 423 KUHP.
  3. Menghimbau kepada para Pegawai tidak melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan apa bila ada mengetahui adanya praktek pungli di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ataupun di pelayan publik lainnya agar segera melaporkan ke Satgas Saber Pungli kab. Maluku Tengah ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Apresiasi dan Ucapan Terima kasih di sampaikan kepada Tim Satgas Saber Pungli dimana dengan adanya kegiatan atau Tim Satgas Saber Pungli ini, Pegawai dapat mengerti dan memahami masing-masing tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya dengan benar. Ucap Kadis Pengendaalian Penduduk dan Keluara Berencana Kabupaten Maluku Tengah  LA RISA SE, M.Ap

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.